Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tagih Dana CSR PT Seng Fong, Warga Wadul DPRD Jombang

Rojiful Mamduh • Jumat, 15 Oktober 2021 | 15:41 WIB
Tagih Dana CSR PT Seng Fong, Warga Wadul DPRD Jombang
Tagih Dana CSR PT Seng Fong, Warga Wadul DPRD Jombang


JOMBANG – Sejumlah warga Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang mendatangi gedung DPRD Jombang, kemarin (14/10). Ini setelah Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Seng Fong Moulding Perkasa Jombang 2019 tak kunjung diberikan.



Menurut Yusuf salah satu perwakilan warga, kedatangannya ke gedung dewan untuk mengadukan PT Seng Fong Moulding Perkasa Jombang. Hal itu dilakukan setelah dana CSR tahun 2019 tidak diberikan. ”Setiap tahun, mulai tahun 2016 lalu warga mendapat CSR dari PT Seng Fong,” ujarnya kemarin. Nilainya, sebesar Rp 200 ribu per rumah setiap tahun.



Namun, untuk CSR tahun 2019 tidak diberikan sampai sekarang. ”Padahal tahun 2020 dan 2021 sudah dibagikan, hanya tahun 2019 saja yang belum,” ungkapnya. Karena itulah warga berharap CSR tetap diberikan. Mengingat limbah dan kebisingan pabrik saat produksi masih dirasakan warga  sekitar sampai sekarang.



”Alasan PT Seng Fong karena belum buat LPj. Tapi kan limbah dan kebisingan pabrik saat produksi selalu dirasakan warga,” ungkapnya lagi. Untuk itu, pihaknya berharap CSR segera dibagikan. “Yang jelas warga minta haknya diberikan. Jangan beralasan belum LPj karena warga kan tidak tahu itu,” tegasnya.



Ketua Komisi D DPRD Jombang Erna Kuswati, menyebut persoalan CSR PT Seng Fong Moulding Perkasa dengan warga harus diselesaikan secara internal dulu dengan pemerintah desa setempat. Apalagi yang menjadi kendala penyaluran dana CSR itu laporan pertanggung jawaban yang belum diterima  pihak perusahaan.



“Jadi yang menjadi kendala pencairan karena belum terima LPJ. Kalau tahun penyaluran benar, periode 2019,” jelasnya. Karena itulah pihaknya memberi rekomendasi agar persoalan tersebut bisa diselesaikan di tingkat pemerintah desa.  



Sementara itu, kuasa hukum PT Seng Fong Moulding Perkasa, Erdianto Wahyudi, menyebut ada kendala pencairan CSR lantaran LPJ belum diterima  pihak perusahaan. Ia menjelaskan, nilai CSR yang dikeluarkan sebesar Rp 450 juta per tahun. Untuk mengelola dana itu pihak desa sudah membentuk tim.



“Nah, yang menjadi kendala saat ini tim yang bertugas mengelola, belum juga merampungkan LPJ,” terangnya. Terkait hal ini pihak perusahaan telah melayangkan surat kepada ketua tim pengelola. Termasuk melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat. Namun beberapa kali belum ada titik temu.


“Kami sudah melayangkan surat kepada ketua tim pengelola CSR agar segera merampungkan LPj. Namun sampai hari ini belum ada,” tandas Erdianto.


Editor : Rojiful Mamduh
#berita jombang