Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pabrik GRC Board Kabuh Terbukti Langgar Peraturan Perundang-undangan

M Nasikhuddin • Selasa, 5 Oktober 2021 | 16:25 WIB
Pabrik GRC Board Kabuh Terbukti Langgar Peraturan Perundang-undangan
Pabrik GRC Board Kabuh Terbukti Langgar Peraturan Perundang-undangan


JOMBANG – Polemik warga dan PT Bangun Pertama Adhitamasentra GRC Board Kabuh terus berlanjut. Dari hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diketahui pihak pabrik terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.



Cucuk Wahyu Rianto salah satu perwakilan warga menerangkan, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan ke KLHK terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan aktivitas PT Bangun Pertama Adhitamasentra GRC Board Kabuh.



Sebagai tindak lanjut, tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabalnusra Tenggara sudah turun ke lokasi melakukan investigasi. Salah satu hasilnya, tim menemukan pelanggaran yang dilakukan pihak pabrik. ”Jadi dari hasil verifikasi, tim menemukan PT Bangun Pertama Adhitamasentra GRC Board Kabuh terbukti tidak taat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup,” terang Cucuk, kepada Jawa Pos Radar Jombang, Senin (4/10) kemarin.



Selain itu, ditemukan longsoran tanah uruk yang berada di selatan pabrik. Dan kondisi sawah warga di sekitar pabrik tergenang dan dijadikan kolam pemancaingan. ”Hasilnya sudah dikeluarkan sekitar 20 Agustus lalu,” imbuhnya. Selain itu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabalnusra Tenggara sudah menyampaikan rekomendasi kepada Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Bangun Pertama Adhitamasentra GRC Board Kabuh. ”Ini juga kami belum tahu sanksi seperti apa yang diberikan, apakah itu nanti dicabut atau dibekukan izinnya saya juga belum tahu,” bebernya.



Tak hanya mengadukan ke KLHK, pihaknya juga sudah meluncurkan pengaduan ke Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Bangun Pertama Adhitamasentra GRC Board Kabuh. ”Pengaduan ke polda juga, sudah kita lakukan tapi melalui pengaduan online,” bebernya.



Saat dikonfirmasi, Eko Susilo Manager HRD PT Bangun Pertama Adhitama Sentra “GRC Board” Kabuh belum bisa memberikan keterangan. Beberapa upaya telepon wartawan ke nomor selulernya belum dijawab. Termasuk upaya konfirmasi terkait hasil investigasi tim KLHK juga belum direspons.



Seperti diberitakan sebelumnya, polemik antara warga PT GRC Board Bangun Perkasa Adhitama Sentra Kabuh, tak kunjung tuntas. Hingga kemarin (20/8), tuntutan warga terkait dugaan dampak pencemaran lingkungan, perekrutan tenaga kerja hingga permintan kompenasi lahan warga yang diduga terdampak limbah belum dipenuhi pihak pabrik.



”Sampai sekarang masih belum ada penyelesaian,” ujar Cucuk Wahyu Rianto salah satu perwakilan warga.



Cucuk menambahkan, sampai saat ini, pabrik masih tetap beroperasi, meski sebelumnya sudah ada rekomendasi DPRD Jombang agar pihak pabrik menghentikan sementara kegiatan produksi. ”Kalau sekarang masih beroperasi pabriknya. Padahal, kemarin rekomendasi dewan untuk melakukan penutupan sementara,” bebernya.



Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Kabuh menggeruduk pabrik GRC Board PT Bangun Perkasa Adhitama Sentra Kabuh (12/4).


Cucuk Wahyu Rianto salah satu perwakilan warga mengatakan, warga menuntut beberapa hal. Salah satunya ganti rugi terhadap dugaan pencemaran limbah pabrik yang dibuang ke area persawahan. Dari hasil pendataan warga, sedikitnya, ada sekitar empat hektare lahan sawah warga di Desa Manduro, Kecamatan Kabuh terdampak. Akibatnya hampir sekitar 1,5 tahun lahan tak bisa ditanami. Sebab, kondisinya penuh lumpur. Warga berharap, pihak pabrik memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap petani yang sawahnya terdampak.


Editor : M Nasikhuddin
#berita jombang