JOMBANG – Polemik antara warga dan PT Bangun Pertama Adhitamasentra GRC Board Kecamatan Kabuh terus berlanjut. Hingga kini pihak perusahaan belum melaksanakan tuntutan warga. Sebagai langkah, warga berencana membawa persoalan ke ranah hukum.
"Kita tunggu minggu depan. Apabila tidak ada kejelasan dari pabrik kita akan lapor ke APH (parat penegak hukum)," tegas Cucuk Wahyu Rianto, salah satu perwakilan warga kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin.
Cucuk menerangkan, terkait pencemaran lingkungan juga sudah diatur dalam UU lingkungan. Sehingga bisa ke ranah pidana. Menurutnya, pasca demo yang dilakukan warga, pihak pabrik sudah menyanggupi akan melaksanakan sejumlah tuntutan warga, mulai dari dampak pencemaran limbah, perekrutan tenaga kerja dan tuntutan lainnya. Namun, hingga saat ini pihak pabrik belum melaksanakan. "Sampai sekarang tuntutan warga masih belum direalisasikan," ujar Cucuk.
Menurut Cucuk, salah satu yang mendesak yakni tanggung jawab perusahaan terkait dampak limbah pabrik yang merusak lahan pertanian warga. "Kasihan warga yang sawahnya terdampak sampai beberapa tahun tidak bisa menanam. Itu pun tidak ada kompensasi," katanya.
Bahkan, lanjut Cucuk pihak pabrik juga tidak pernah memberikan CSR untuk warga. Ia juga heran, selain tuntutan dari warga, rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun DPRD Jombang juga tidak dijalankan.
Dikatakan Cucuk, Komisi C DPRD Jombang sebelumnya sudah merekomendasikan untuk menghentikan sementara operasional pabrik. Namun di lapangan rekomendasi dewan tak digubris, dengan pabrik masih beroperasi sampai sekarang. "Pihak pabrik ini nampaknya punya bekingan yang kuat. Rekomendasi dewan saja diabaikan," terangnya.
Sebelumnya, puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Kabuh menggeruduk pabrik GRC Board PT Bangun Perkasa Adhitama Sentra di Jl Raya Ploso – Babat. Warga menuntut beberapa hal, salah satunya ganti rugi terhadap dugaan pencemaran limbah pabrik yang dibuang ke area persawahan.
Sedikitnya, empat hektare lahan sawah warga di Desa Manduro, Kecamatan Kabuh terdampak limbah pabrik. Dampak pencemaran limbah pabrik, selama 1,5 tahun lahan tak bisa ditanami. Sebab, kondisinya penuh lumpur setinggi satu meter lebih. Warga berharap, pihak pabrik memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap petani yang sawahnya terdampak.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Jawa Pos Radar Jombang ke pihak manajemen pabrik belum berhasil. ”Maaf, manajemen lagi istirahat,” ujar salah satu sekuriti yang enggan disebutkan namanya.
DLH Jombang Warning Pihak Pabrik
SEMENTARA itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, berencana menerjunkan tim ke PT Bangun Pertama Adhitamasentra GRC Board Kecamatan Kabuh. Guna memastikan apakah rekomendasi yang diberikan sebelumnya sudah dijalankan atau belum.
"Untuk rekomendasi yang kita berikan targetnya harus dipenuhi akhir bulan ini," ujar Miftahul Ulum Kepala DLH Jombang saat dikonfirmasi, kemarin.
Ulum menyebutkan, sejumlah rekomendasi yang diberikan DLH di antaranya, untuk membuat sarana IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) dan bak penampungan. ”Karena memang waktu itu masyarakat mengeluhkan sawahnya tercemar,” katanya.
Dari hasil terkahir pemantauan timnya di lapangan. rekomendasi yang sudah dikerjakan akan tetapi belum selesai yakni, pembangunan IPAL, sedangkan yang masih belum dikerjakan membuat bak penampungan. ”Untuk bak penampungan memang harus menggunakan beton kedap air,” terangnya.
Saat ini pihaknya masih belum mengetahui pasti, sejauh mana pihak pabrik menyelesaikan rekomendasi yang diberikan DLH. Pihaknya akan, melakukan pengecekan dan mengevaluasi hasil pekerjaan pada akhir bulan ini.
"Kami beri waktu tiga bulan untuk menyelesaikan rekomendasi. Kami layangkan pada bulan Juni. Kira-kira bisa selesai pada akhir September nanti," bebernya.
Saat ditanya, apa tindakan yang diberikan DLH, apabila rekomendasi belum dijalankan, Ulum mengungkapkan, akan melakukan koordinasi dengan timnya terlebih dahulu. "Kami akan rapatkan dulu, tindakan apa yang nantinya akan diberikan apabila rekomendasi belum diselesaikan," pungkas Ulum.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik antara warga dan PT Bangun Perkasa Adhitama Sentra “GRC Board” mendapat respons kalangan dewan. Para wakil rakyat meminta pemkab menjembatani penyelesaian permasalahan tersebut.”Kami meminta pemkab bisa memberikan fasilitasi untuk menyelesaikan masalah antara warga dan pihak pabrik,” ujar Miftahul Huda, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang.
Dirinya mengungkapkan, jangan sampai permasalahan ini terus berlarut hingga masyarakat dirugikan. ”Paling tidak tuntutan warga bisa diselesaikan dengan baik. Tentu kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.
Dirinya menambahkan, permasalahan dugaan pencemaran limbah yang dilakukan pabrik harusnya menjadi perhatian serius dari dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). ”Apakah itu memang melanggar aturan atau seperti apa, harus dilakukan pengecekan ke lokasi dengan cermat,” katanya.
Diungkapkannya, apabila pihak pabrik sudah mendapatkan pembinaan dari dinas namun tetap melanggar aturan yang ada, seharusnya ada tindakan tegas. ”Jangan sampai dilakukan pembiaran. Kalau sudah diberi peringatan, pembinaan tapi pihak pabrik tidak mengindahkan, ya harus ada tindakan tegas,” imbuhnya.
Paling tidak, lanjut politikus PKB, kegiatan operasional pabrik sementara dihentikan dulu sampai permasalahan yang ada diselesaikan. ”Kalau masih belum bisa menyelesaikan permasalahan yang ada ya dihentikan dulu operasionalnya,” pungkas Huda.
Editor : Rojiful Mamduh