Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

PT GRC Board Jombang Belum Penuhi Rekomendasi DLH

M Nasikhuddin • Jumat, 27 Agustus 2021 | 16:10 WIB
PT GRC Board Jombang Belum Penuhi Rekomendasi DLH
PT GRC Board Jombang Belum Penuhi Rekomendasi DLH


JOMBANG – Selain belum memenuhi tuntutan warga, PT GRC Board Bangun Perkasa Adhitama Sentra di Kecamatan Kabuh juga belum menyelesaikan rekomendasi yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang. Yakni, membuat IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah).



”Jadi hasil rekomendasi itu sudah kita layangkan beberapa waktu yang lalu,” ujar Miftahul Ulum Kepala DLH Jombang kemarin.



Dikatakannya, usai mendapat pengaduan warga, tim DLH sudah turun ke lokasi dan melakukan pengecekan di areal pabrik. Hasilnya dinas memberikan beberapa rekomendasi di antaranya, untuk membuat sarana IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) dan bak penampungan. ”Karena memang waktu itu masyarakat mengeluhkan sawahnya tercemar,” katanya.



Diakuinya, setelah melayangkan rekomendasi tersebut, pihak DLH juga tidak tinggal diam, dengan melakukan pengecekan di lapangan apakah rekomendasi tersebut sudah dijalankan atau sebaliknya. ”Teman-teman sudah ke sana ternyata memang ada yang sudah dilaksanakan dan belum selesai ada juga yang belum dilaksanakan,” bebernya.



Diungkapkan Ulum, rekomendasi yang sudah dikerjakan akan tetapi belum selesai yakni, pembangunan IPAL, sedangkan yang masih belum dikerjakan membuat bak penampungan. ”Untuk bak penampungan memang harus menggunakan beton kedap air,” terangnya.



Pihak DLH sendiri memberikan waktu selama tiga bulan kepada pihak pabrik untuk menyelesaikan, semenjak rekomendasi itu diberikan. ”Kita layangkan bulan Juni jadi terakhirnya kira-kira September nanti,” pungkas Ulum.



Seperti diberitakan sebelumnya, polemik antara warga PT GRC Board Bangun Perkasa Adhitama Sentra Kabuh, tak kunjung tuntas. Hingga kemarin (20/8), tuntutan warga terkait dampak pencemaran lingkungan, ketenagakerjaan, pembelian tanah belum dipenuhi pihak pabrik.



”Sampai sekarang masih belum ada penyelesaian,” ujar Cucuk Wahyu Rianto salah satu perwakilan warga.



Cucuk menambahkan, sampai saat ini, pabrik masih tetap beroperasi, meski sebelumnya sudah ada rekomendasi DPRD Jombang agar pihak pabrik menghentikan sementara kegiatan produksi. ”Kalau sekarang masih beroperasi pabriknya. Padahal, kemarin rekomendasi dewan untuk melakukan penutupan sementara,” bebernya.



Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Kabuh menggeruduk pabrik GRC Board PT Bangun Perkasa Adhitama Sentra di Jl Raya Ploso – Babat (12/4).



Warga menuntut beberapa hal, salah satunya ganti rugi terhadap dugaan pencemaran limbah pabrik yang dibuang ke area persawahan.



Sedikitnya, empat hektare lahan sawah warga di Desa Manduro, Kecamatan Kabuh terdampak limbah pabrik. Dampak pencemaran limbah pabrik, selama 1,5 tahun lahan tak bisa ditanami. Sebab, kondisinya penuh lumpur setinggi satu meter lebih. Warga berharap, pihak pabrik memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap petani yang sawahnya terdampak.


Upaya konfirmasi yang dilakukan Jawa Pos Radar Jombang ke pihak manajemen pabrik belum berhasil. ”Maaf, manajemen lagi istirahat,’’ ujar salah satu sekuriti yang enggan disebutkan namanya. Usai proses mediasi, massa akhirnya membubarkan diri.


Editor : M Nasikhuddin
#berita jombang