Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dalami Dugaan Pungli PTSL Mancar, Polres Jombang Segera Panggil BPN

M Nasikhuddin • Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:25 WIB
Dalami Dugaan Pungli PTSL Mancar, Polres Jombang Segera Panggil BPN
Dalami Dugaan Pungli PTSL Mancar, Polres Jombang Segera Panggil BPN


JOMBANG – Polisi terus mendalami dugaan pungli program PTSL di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan. Dalam waktu dekat, pejabat dari ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang sudah dijadwalkan pemanggilan.



”Untuk lidik (penyelidikan, Red) di PTSL Mancar sampai hari ini kita masih terus berproses, masih lanjut,” terang AKP Teguh Setiawan, Kasatreskrim Polres Jombang.



Teguh menyebut, setelah memanggil beberapa orang dari Desa Mancar, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti lainnya. Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya menyebut akan melakukan pemanggilan juga kepada pihak BPN. ”Kita masih mengumpulkan alat bukti, sama mau klarifikasi ke BPN dulu,” lanjutnya.



Pemeriksaan kepada BPN, dinilainya memang sangat perlu dilakukan. Selain untuk memastikan unsur perintah dalam proses penetapan harga di Desa Mancar, data dari BPN juga disebutnya akan berpengaruh kepada proses penyelidikan lanjutan. ”Nanti mungkin dari BPN juga kita bisa dapat tambahan data lagi berapa desa yang sedang menyelenggarakan PTSL tahun ini dan apakah ada modus yang sama juga,” tambahnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, biaya pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang selisih Rp 110.500 dengan biaya yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Dalam SKB diatur biaya persiapan PTSL untuk Wilayah Jawa – Bali hanya Rp 150 ribu per bidang.



Dalam keterangan yang dipasang panitia, kelebihan pembayaran itu dikarenakan sejumlah kebutuhan panitia desa seperti pengadaan komputer, printer, internet hingga pulsa yang dibebankan kepada peserta PTSL.



Polisi akhirnya bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah perangkat desa, kepala desa hingga panitia PTSL Desa Mancar sudah sempat dimintai keterangan.



Usai kasusnya jadi sorotan, panitia PTSL Desa Mancar, Kecamatan Peterongan meminta warga untuk mengambil kembali uang yang sudah sempat terbayarkan kepada panitia saat pendaftaran.



Dalam surat bernomor 593/131/415.66.2/2021 tertanggal 29 Juli 2021 itu, Nur Prasetyo, Kades Mancar menulis agar semua kepada RT dan RW se-Desa Mancar menyampaikan kepada warga Desa Mancar khususnya pemohon pendaftaran PTSL untuk mengambil uang kelebihan.


Dalam surat itu juga, kades mengistilahkan uang Rp 110.500 itu dengan uang titipan pendaftaran. Ia juga menulis, jika uang itu bisa diambil di Panitia PTSL Mancar. Surat itu, juga menjelaskan jika uang kelebihan biaya PTSL itu bisa diambil mulai pukul 08.00 hingga Rp 15.00, meski tak diterangkan sampai kapan uang itu bisa diambil.


Editor : M Nasikhuddin
#berita jombang