JOMBANG - Biaya pengurusan sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, dikeluhkan sejumlah warga, kemarin (25/6). Ini setelah biaya yang dibebankan terlalu mahal.
”Ada beberapa bidang yang saya ajukan. Kemarin diminta membayar dengan jumlah perbidang Rp 260.500,” keluh salah seorang warga yang enggan disebut namanya, kepada koran ini, sore kemarin.
Menurut dia, biaya tersebut cukup mahal. Sebab, untuk mengurus PTSL warga juga harus megeluarkan biaya tambahan untuk uang saku petugas yang melakukan pengukuran. ”Sebenarnya tidak harus memberi. Tapi kita kan nggak enak saja, sehingga tetap memberi uang saku. Jumlahnya ratusan ribu rupiah,” tambahnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Desa Mancar Nur Prasetyo, tak menampik besaran biaya PTSL di desanya yang mencapai Rp 260.500 perbidang. Menurutnya angka tersebut diterapkan sesuai dengan hasil musyawarah desa yang dilakukan (13/4) lalu. Hadir dalam Musdes itu panitia PTSL, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat setempat.
“Jadi terkait angka itu dari panitia sudah ada kesepakatan dengan tokoh masyarakat dan semua pihak. Karena panitia menilai biaya Rp 150 ribu perbidang yang ditetapkan SKB tiga Menteri kurang. Sehingga perlu biaya tambahan,” ujar dia ditemui terpisah.
Dia mengakui, soal biaya pengurusan sudah klir dan menuai kesepakatan bersama. Bahkan, pihaknya sudah membuat banner besar yang dipampang di balai desa agar masyararakat bisa tahu semua. ”Kita umumkan secara transparan biaya yang disepakati oleh panitia PTSL dari hasil rapat dengan tokoh masyarakat. Saya tidak tahu menahu. Hanya menerima laporan karena yang menetapkan panitia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017. Pada pasal ke 7 poin 5 disebutkan, jika besaran biaya wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu rupiah. Jumlah tersebut berbeda dengan daerah lain yang cenderung lebih mahal, seperti di Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 250 ribu atau Provinsi Papua yang mencapai Rp 450 ribu.
Editor : Rojiful Mamduh