Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Protes Warga Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik GRC Board

Rojiful Mamduh • Kamis, 6 Mei 2021 | 18:05 WIB
JOMBANG – Kembali munculnya tuntutan warga Kabuh ke pabrik GRC Board P
JOMBANG – Kembali munculnya tuntutan warga Kabuh ke pabrik GRC Board P

JOMBANG – Kembali munculnya tuntutan warga Kabuh ke pabrik GRC Board PT Bangun Perkasa Adhitama Sentra mendapat respons kalangan dewan. Para wakil rakyat meminta pemkab bisa menjembatani untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.


”Tentu kami meminta pemkab bisa memberikan fasilitas untuk menyelesaikan masalah antara warga dan masyarakat,” ujar Miftahul Huda, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang, kemarin.


Dirinya mengungkapkan, jangan sampai permasalahan ini terus berlarut hingga masyarakat dirugikan. ”Paling tidak tuntutan warga bisa diselesaikan dengan baik. Tentu kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.


Dirinya menambahkan, permasalahan dugaan pencemaran limbah yang dilakukan pabrik harusnya menjadi perhatian serius dari dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). ”Apakah itu memang melanggar aturan atau seperti apa, harus dilakukan pengecekan ke lokasi dengan cermat,” katanya.


Diungkapkannya, apabila pihak pabrik sudah mendapatkan pembinaan dari dinas terkait dan tetap melanggar aturan yang ada, seharusnya dinas juga memberikan tindakan yang tegas. ”Jangan sampai dilakukan pembiaran. Kalau sudah diberi peringatan dan ada pembinaan. Tapi pihak pabrik tidak mengindahkan ya harus ada tindakan tegas,” imbuhnya.


Paling tidak, lanjut Politikus PKB, kegiatan operasional harus dihentikan dulu sampai permasalahan yang ada diselesaikan. ”Kalau masih belum bisa menyelesaikan permasalahan yang ada ya dihentikan dulu operasionalnya,” pungkas Huda.


Seperti diberitakan sebelumnya, tuntutan warga Kabuh ke pabrik GRC Board PT Bangun Perkasa Adhitama Sentra agar memberi ganti rugi dari dugaan pencemaran limbah ke sawah hingga kini belum dipenuhi pabrik. Bahkan, selama 1,5 tahun sawah tak bisa digarap alias mangkrak. ”Saat kami melakukan aksi 12 April lalu, perusahaan janji akan merealisasikan dalam waktu satu dua minggu,’’ ujar  Cucuk Wahyu Riyanto, 43, salah satu perwakilan warga kepada Jawa Pos  Radar Jombang, kemarin (2/5).


Namun harapan warga pupus setelah mendapat kabar jika pihak pabrik tidak bisa merealisasikan tuntutan dengan alasan tidak memiliki anggaran. ”Beberapa hari lalu saya di telepon manajer pabrik. Dia menyampaikan tidak bisa memberikan ganti rugi, alasannya pabrik tidak punya uang karena pandemi. Dan ordernya juga sepi,’’ tambahnya.


Padahal, lanjut dia, sedikitnya ada empat hektare sawah warga di Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, yang terdampak limbah pabrik. Sawah seluas empat hektare itu milik enam warga. Kondisi sawah selama 1,5 tahun ini tidak bisa ditanami. Sebab, kondisinya penuh dengan lumpur setinggi satu meter lebih. ”Kalau turun ke sawah setinggi dada orang dewasa. Sudah berkali-kali menanam, tapi tanamannya mati,’’ jelas dia.


Editor : Rojiful Mamduh