Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sidak Pabrik Pengolahan Plastik Plosokerep

Rojiful Mamduh • Selasa, 30 Maret 2021 | 15:45 WIB
SEMENTARA itu, usai menyegel pembangunan tower di Mojowarno, korps pen
SEMENTARA itu, usai menyegel pembangunan tower di Mojowarno, korps pen


JOMBANG - Usai menyegel pembangunan tower di Mojowarno, korps penegak perda bergerak ke pabrik pengolahan plastik di Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito yang sebelumnya diprotes warga akibat dampak limbah pabrik ke lingkungan.



”Agenda ini melakukan klarifikasi ke pemilik pabrik plastik terkait dokumen perizinannya," ujar Sutomo, Sekretaris Satpol PP Jombang kemarin. Dirinya mengungkapkan, dari keterangan pemilik pabrik, untuk dokumen perizinan sudah dikantongi mulai dari izin lingkungan hingga izin mendirikan bangunan (IMB). ”Untuk dokumen perizinannya sudah lengkap," katanya. Kendati demikian, pihaknya meminta pemilik untuk memberikan copy dokumen perizinannya diserahkan ke Satpol PP. "Besok (hari ini, Red) atau Rabu pemilik akan memberikan copyan dokumen perizinannya. Ini nantinya untuk data kami," tegasnya.



Sedangkan, terkait dengan pembuangan limbah yang dikeluhkan masyarakat, Sutomo menyebut sudah tidak ada masalah. "Untuk limbah juga sudah sesuai. Memang tinggal CSR dengan warga yang belum tuntas," terangnya.



Sementara, Andi salah satu pemilik pabrik enggan memberikan keterangan. "Nanti bapak tak kasih nomor lawyer saya saja. Hubungin lawyer saya saja," pungkasnya singkat.



Yosep Budi Sambodo kuasa hukum pabrik plastik mengklaim untuk dokumen perizinannya sudah lengkap dan sudah tidak ada permasalahan lagi. "Itu kan dulubeli gudang bekas dan peralihan perizinannya juga sudah lengkap. Bisa dicek di DPMPTSP," terangnya.



Sedangkan, terkait sejumlah tuntutan warga yang sebelumnya melakukan aksi protes, disebutnya sudah selesai. "Permasalahan sudah selesai semua. Dengan warga juga sudah selesai," pungkas Yosep.



Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga Dusun/Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito menggelar aksi turun jalan Kamis (18/3) malam. Mereka memprotes aktivitas pabrik pengolah limbah karung plastik yang berdampak ke lingkungan warga.



Heru Zandi, koordinator warga mengatakan, aktivitas pabrik dalam beberapa tahun terakhir mulai membuat warga gerah. Pabrik ini disebutnya beroperasi selama 24 jam dalam sehari, meskipun lokasinya berada tepat di samping pemukiman warga. ”Hal ini membuat warga tidak bisa beristirahat nyaman, terutama saat malam karena terganggu suara mesin pabrik,” lanjutnya.



Selain itu, Heru juga menyebut pabrik pengolah limbah karung plastik ini menimbulkan polusi dalam proses pengolahannya. ”Baik polusi yang di udara, maupun polusi dari cairan limbah yang dikeluarkannya,” imbuhnya.



Ia menyebut saat sedang berproduksi, asap yang dikeluarkan pabrik ini seringkali berbau menyengat dan menganggu warga. Belum lagi limbah cair yang dibuang pihak pabrik ke saluran air yang digunakan warga juga untuk bercocok tanam di sawah. ”Kita tentu berharap dampak-dampak seperti ini diminimalisir. Warga tidak ingin lagi merasakan bau menyengat, ataupun air yang gatal ketika di sawah,” lontarnya.



Sementara itu, Yosep Budi Sambodo, Kuasa Hukum UD Kartika dan UD APP menyebut, aksi protes berakar dari kesalah pahaman. Ia menyebut warga masih belum paham tentang perizinan. Sementara pihak pabrik, juga kurang menjaga etikanya kepada warga. ”Ini cuma kekurang pahaman warga terhadap perizinan. Warga beranggapan perizinan masih seperti yang dulu. Harus mengetahui lingkungan sekitar. Padahal sejak era ini, izin sudah diganti,” terang Yosep kepada Jawa Pos Radar Jombang usai proses mediasi dengan warga.



Dia mengklaim, kedua pabrik sudah memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Dan limbah yang keluar sudah melalui proses pengolahan. ”Ada (IPAL-nya,Red) dan masih berfungsi,” terang Yosep,


Ditanya terkait pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang yang menyebut pabrik pengolahan plastik di Sumobito belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dia menampik. Yosep beralasan IMB pabrik sudah ada lantaran pabrik didirikan di atas lahan bekas gudang. ”IMB sudah ada, kita kan beli bekas, pada saat pembangunan dulu kan sudah ada IMB-nya. Kalau sampai saat ini memang masih proses untuk balik nama,” imbuhnya.


Editor : Rojiful Mamduh