Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kabupaten Jombang Catatkan Rekor

Rojiful Mamduh • Kamis, 11 Februari 2021 | 15:10 WIB
JOMBANG – Persebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang mencatatkan rekor.
JOMBANG – Persebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang mencatatkan rekor.



JOMBANG – Persebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang mencatatkan rekor. Itu setelah  Jombang menjadi satu-satunya kabupaten di Jatim yang masih berada di zona merah alias risiko tinggi penularan virus korona.



Data yang dihimpun di laman infocovid19.jatimprov.go.id yang dikelola Pemprov Jatim, Kabupaten Jombang menjadi satu-satunya daerah di Jatim yang masuk kategori zona merah sejak Selasa (9/2) malam. Sedangkan, 37 kabupaten/kota lainnya berstatus oranye dan kuning.



Bupati Munjidah Wahab membenarkan terkait penetapan status Kabupaten Jombang  berada di zona merah persebaran Covid-19. ”Iya, kita zona merah, dan sudah ditetapkan gubernur menjadi daerah yang melaksanakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala mikro,” terang Bupati kepada sejumlah awak media (10/2) kemarin.



Terkait pelaksanaan PPKM Mikro, pemkab juga sudah berencana akan segera mensosialisasikan kepada stakeholder terkait. ”Besok jam 09.00 kita adakan sosialisasi virtual oleh kecamatan dan seluruh kepala desa, kita  jelaskan PPKM yang ada di Jombang,” singkat Bupati.



Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, usai Jombang ditetapkan sebagai zona merah, pihaknya bakal menerapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Jombang.


”Yang pertama tentu kita mengimbau kepada masyarakat Jombang saat ini kita masuk zonah merah. Sehingga harus mematuhi prokes dan menghindari kerumunan,’’ ujar dia.



Termasuk, langkah pembatasan jam malam bakal lebih diperketat lagi. Mulai saat ini, semua jenis kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan dibatasi sampai pukul 20.00 saja.



Pihaknya juga sudah menunjuk masing-masing penanggung jawab di setiap wilayah. Misalnya, wilayah Jombang kota pengawasan akan dilakukan Polres Jombang, Polsek Jombang Kota dan Satpol PP.



 Kemudian, penanggung jawab tingkat kecamatan akan dipegang tiga pilar yang terdiri dari camat, danramil dan kapolsek. ”Kita imbau untuk menerapkan kebijakan ini. Semua kegiatan yang menyebabkan kerumunan kita tutup,’’ terangnya. 



Menurutnya, langkah tegas ini dilakukan sebagai langkah menekan angka persebaran Covid-19 di Jombang.


Selain menerapkan pembatasan jam malam, Sesuai SE Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 pihaknya juga bakal terus mengaktifkan kampung tangguh semeru khususnya bagi daerah yang terdapat sebaran Covid-19 aktif. ”Nanti akan ada pemetaan zona di tingkat RT dan sekarang kita konsepkan dengan pemerintah daerah,’’ pungkasnya.


Sementara itu, Bupati Jombang Mundjidah Wahab tak menampik jika Jombang kini masuk zona merah lagi.


Sesuai instruksi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Jombang bakal menerapkan PPKM mikro sampai 22 Februari nanti. ”Sesuai dengan instruksi Gubernur kita laksanakan PPKM Mikro,’’ ujar dia di Media Center Setdakab Jombang kemarin. 


Editor : Rojiful Mamduh