JOMBANG - Nur Falamsyahrudin, 22, dan Muhammad Bahrul, 24, harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya ditangkap lantaran diduga terlibat pengeroyokan. Penangkapan kedua pelaku bermula Kejadian pengeroyokan yang menimpa Haris Bastian, 29, warga Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno Kamis (2/7).
Sekira pukul 19.30, korban terlibat perkelahian dengan WW (DPO) di jalan raya Sumberboto. Di tengah perkelahian, sejumlah teman WW tiba di lokasi.
Belum jelas penyebabnya, beberapa teman WW yang datang ikut mengeroyok korban. ”Menendang dan memukul korban di bagian wajah dan badan korban. Saat itu korban sudah tergeletak di pinggir jalan. Korban mengalami luka memar di bagian wajah dan badan,” terang Kapolsek Mojowarno AKP Yogas.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban melapor polisi. Usai mendengar keterangan korban, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat aksi pengeroyokan. ”Dua pelaku berhasil kita tangkap yakni NF dan MB,” bebernya.
Selain dua pelaku, polisi juga sudah menetapkan lima terduga pelaku pengeroyokan dengan status DPO (daftar pencarian orang). Masing-masing berinisial WW, DN, VN, SP, DD. ”Identitas para pelaku sudah kita kantongi, masih kita lakukan pengejaran,” bebernya.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian baik milik korban dan pelaku.
Selang dua jam, kejadian pengeroyokan juga terjadi di wilayah Kecamatan Ngoro. Dua karyawan pabrik menjadi sasaran pengeroyokan. Masing-masing Fathul Hadi, 29, dan Agus Widianto, 26, warga Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Sekira pukul 22.30 WIB, Gudiyono, 29, warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro bersama Rizki, 23, warga Desa Kauman, Kecamatan Ngoro mendatangi korban Hadi di sekitar area perum Bumi Ngoro Asri. Tanpa alasan yang jelas, keduanya menyerang korban hingga mengalami luka parah.
Nasib serupa juga dialami Agus Widiyanto. Dia menjadi sasaran pengeroyokan yang diduga dilakukan empat pelaku (masih buron). Korban mengalami luka serius akibat pengeroyokan. Beruntung aksi sadis para pelaku berhenti setelah warga berdatangan melerai. Korban melaporkan kejadian ke polisi.
Setelah mendengar keterangan korban, polisi melacak keberadaan para pelaku dan berhasil meringkus Giyono. Sementara Rizki dan empat terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.
Editor : Binti Rohmatin