Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kasus Tower Sidowarek, Sejumlah Oknum Pemkab Jombang Diduga Terlibat

Binti Rohmatin • Jumat, 22 Maret 2019 | 16:23 WIB
Kasus Tower Sidowarek, Sejumlah Oknum Pemkab Jombang Diduga Terlibat
Kasus Tower Sidowarek, Sejumlah Oknum Pemkab Jombang Diduga Terlibat

JOMBANG – Polemik seputar pendirian tower ilegal di Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang terus mengalir. Diduga kuat, ada oknum Pemkab Jombang yang menjadi beking pendirian tower, dengan menerima sejumlah imbalan.


“Iya, sudah pasti ada oknum yang bermain. Apa mungkin berani pengusaha membangun? Kalau tidak ada bekingnya. Ada beberapa oknum pemkab yang sejak awal pembangunan sudah mengetahui itu,” ujar sumber Jawa Pos Radar Jombang, kemarin.


Dikatakan, si oknum pegawai Pemkab Jombang tersebut bahkan sudah menerima uang muka Rp 10 juta untuk memuluskan pendirian dan mengurus izin tower. Namun uang tersebut dikembalikan ke pengusaha, setelah kasus pendirian tower ilegal ini diberitakan media. “Ya sudah menerima sebagai uang muka. Makanya pengusahanya berani membangun hingga selesai. Salah satu indikasinya, saat akan dilakukan penutupan sangat alot,” ujarnya.


Dihubungi terpisah, Nurrohman, pemerhati kebijakan publik, mengaku tak heran ketika mendengar dugaan ada oknum Pemkab Jombang menjadi beking tower Desa Sidowarek. “Sejak awal saya curiga pasti ada oknum pemkab sendiri yang ikut bermain. Dan biasanya, tidak sendiri. Kalau posisinya dia staf, pasti mengajak kabidnya atau atasannya yang lain,” ujar Nurrohman, aktifis LSM Pos Paham sambil menyebut tiga nama pegawai pemkab.


Bahkan, menurut Nurrohman, kasus tower Sidowarek itu, ibaratnya hanyalah puncak gunung es. Karena di bawahnya, kasus perizinan di Kabupaten Jombang sangat banyak. “Coba berani nggak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) buka-bukaan. Dari kasus tower Sidowarek ini, saya menduga lebih separo tower seluler di Jombang persyaratanya tak lengkap, namun dibuatkan surat izin,” ujarnya.


Ditambahkan, masalah perizinan, bukan hanya tower, namun juga minimarket. “Itu minimarket bayarnya ke oknum pemkab. Coba cek, ada berapa minimarket yang benar-benar persyaratannya lengkap hingga memperoleh izin,” urainya lagi.


Dihubungi terpisah, Kartiyono, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jombang mengatakan, ini merupakan momentum bagi pemerintahan yang baru untuk menertibkan apa saja yang melanggar Perda. Terlebih lagi, bupati dan wakil bupati mempunyai slogan anti-pungli. ”Ini yang memang harus dibuktikan kepada masyarakat,” ujar Kartiyono kepada Jawa Pos Radar Jombang.


Ia juga menambahkan, apabila tidak ada penindakan terkait tower tersebut. Maka akan menjadi konotasi negatif dari masyarakat ke pemerintah. ”Lha ini yang akan menjadi tanda tanya besar, kenapa sampai berdiri  tower, meski tidak mempunyai izin. Apakah memang ada apa-apa dalam pembangunan tower tersebut,” katanya.


Menurut politisi dari PKB tersebut, selama ini masyarakat kecil harus dipaksa untuk mematuhi perda. Semisal, seperti ada PKL yang melanggar langsung dilakukan penindakan, akan tetapi apabila ada kegiatan besar dan jelas tidak mengantongi izin, ternyata pemkab tidak berani melakukan penindakan.


”Memang untuk penegakan Perda ini penting, akan tetapi jangan masyarakat kecil pemkab berani melakukan tindakan, akan tetapi dengan pengusaha besar pemkab tidak berani melakukan penindakan,” tegasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, pendirian tower ilegal di Dusun Genjongkidul, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro terus menjadi bola panas. Pemkab pun akhirnya buka-bukan terkait jumlah dan pendapatan restribusi tower. ”Selama 2018, data menara yang sudah berizin di Jombang jumlahnya ada 242 menara,” beber kepala Dinas Kominfo Jombang, Budi Winarno, kepada Jawa Pos Radar Jombang.


Adapun pemasukan retribusi yang diterima Pemkab Jombang dari tower, jumlahnya mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. ”Dari target Rp 925 juta, kemarin pemasukan restribusi mencapai sekitar Rp 1,3 miliar,” imbuhnya.


Angka tersebut merupakan penerimaan retribusi dari total sekitar 242 titik menara di Jombang yang sudah berizin. ”Sampai dengan 2018 kemarin, data menara sebanyak 242 titik,” bebernya. Data yang dihimpun, untuk besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai lampiran Perda nomor 5 tahun 2016 tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dibedakan sesuai zona.


Zona A, wilayah Kecamatan Jombang, besaran retribusi sebesar Rp 4,2 juta. Adapun komponen biaya, diantaranya untuk honorarium petugas, alat tulis kantor, sarana dan prasarana/transportasi.


Berbeda dengan tarif retribusi menara yang berdiri di zona B, di luar Kecamatan Jombang, besaran tarif pengendalian menara yang dikenakan sebesar Rp 5 juta. Sedikit berbeda, komponen biaya, diantaranya untuk honorarium petugas, alat tulis kantor, sarana dan prasarana/transportasi serta uang harian/makan.


Disinggung terkait pendirian menara di Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Budi menyebut bukan menjadi kewenangannya. ”Sebenarnya, terkait kewenangan pengawasan dan pengendalian menara menurutnya bukan lagi menjadi peran Dinas Kominfo. ”Secara kewenangan harusnya mengarah ke Dinas PUPR, karena Kominfo tidak mengurusi izin, tapi diberikan beban untuk menagih, jadi yang berjalan sekarang ini, peran Kominfo seperti menjadi juru tagih,” tegasnya lagi.


Dalam menjalankan tugasnya, acuan Dinas Kominfo data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). ”Jadi kami bekerja berdasar data dari perizinan, kalau jumlah berapa pendirian menara telekomunikasi 2019 ini, konfirmasinya ke perizinan (DPMPTSP, Red),” tegasnya. (*)

Editor : Binti Rohmatin