JOMBANG – Hak guna bangunan (HGB) milik Pemkab Jombang yang digunakan pedagang ternyata sudah habis. Yakni, Pasar Citra Niaga (eks Pasar Legi) di Jalan A Yani dan pertokoan Simpang Tiga (eks terminal) di Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid.
Ini setelah terpantau pada papan yang terpasang kemarin (4/2). Untuk PCN misalnya, berada di sebelang pintu masuk papan itu menunjukkan HGB di pasar itu telah habis sejak 22 September 2013 lalu.
Dengan nomor HGB 881 sampai dengan 982 yakni pada blok C, D dan E. Sementara luas tanah di pasar yang ada di Desa/Kecamatan Jombang itu seluas 22.752 meter persegi.
Meski HGB sudah habis, aktivitas di pasar milik Pemkab Jombang itu selama ini tetap berjalan normal . Di area depan misalnya yang menjadi pusat toko perhiasan, terpantau masih ramai.
Sementara di tengah merupakan pusat pakaian. Hanya lantai dua yang sampai sekarang masih tetap sepi.
Pemandangan serupa juga terpantau di pertokoan Simpang Tiga (depan Undar Jombang) Hgb juga habis sejak 13 November 2016 lalu. Papan terpasang di sebelah pintu masuk dengan warna putih oleh DPPKAD Jombang.
Pertokoan di bekas teminal bus itu memiliki luas bangunan yakni 9.800 meter persegi dengan HGB nomor 66, 67, 68, 69, dan 70 tahun 1996 Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Masa berlaku Hgb sejak 14 November 1996 hingga 13 November 2016 lalu.
Berbeda dengan yang ada di Pasar Legi yang masih ramai, di pertokoan itu meski masih ramai terlihat beberapa toko nampak tutup. Salah satunya terpantau di bagian depan terdapat satu toko tutup dan dijadikan tempat berjualan PKL.
Dikonfirmasi terkait itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang Eka Suprasetya mengungkapkan untuk aset di wilayah pasar sudah menjadi kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang. “Bisa konfirmasi ke dinas Perindag karena itu masuk aset mereka,” kata Eka melalui pesan WhatsApp.
Meski tak menjelaskan dengan gamblang, menurut Eka untuk HGB itu sudah dialihkan ke dinas terkait sejak 2016 lalu. “Iya sekarang sudah dialihkan ke dinas perdagangan sejak 2016,” pungkas Eka.
Sementara Kepala Dins Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Bambang Nurwijanto masih belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan selulernya terdengar nada sambung masuk, tapi tidak diangkat. Begitu pula upaya melalui pesan WhatsApp belum menjelaskan terkait habisnya HGB di dua lokasi itu. “Íni masih rapat,” tulis Bambang melalui pesan WhatsApp. (*)
Editor : Binti Rohmatin