Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Izin Pendirian Tower Desa Sidowarek Belum Diterima Dinas PUPR Jombang

Binti Rohmatin • Jumat, 1 Maret 2019 | 17:35 WIB
Izin Pendirian Tower Desa Sidowarek Belum Diterima Dinas PUPR Jombang
Izin Pendirian Tower Desa Sidowarek Belum Diterima Dinas PUPR Jombang

JOMBANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan belum menerima surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terkait permohonan rekomendasi pembangunan tower Sidowarek. Bahkan, Dinas PUPR masih belum mengetahui adanya pembangunan tower seluler tersebut.


”Saya belum mengetahui adanya pembangunan tersebut, malah saya baru tahu saat membaca koran tadi,” ujar Mokhamad Rakhmat Sunendar, Kabid Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Dinas PUPR Kabupaten Jombang kemarin.


Dirinya menambahkan, memang untuk yang memberikan rekom teknis dari Dinas PUPR, dijelaskannya pada PUPR ini ada beberapa proses, yakni pengurusan KRK (Keterangan Rencana Kota), IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). ”Jadi kami hanya memberikan rekomendasi saja, nanti yang mempunyai kewenangan dari DPMPTSP,” katanya.


Akan tetapi, dirinya mengakui untuk rekomendasi pemohon pembangunan tower di Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro memang masih belum masuk. Apabila sudah masuk pihaknya akan melakukukan pengecekan secara langsung ke lokasi. ”Kami juga akan tinjau ke lokasi nanti,” ungkapnya.


Lanjut Sunendar, apabila memang masih ada proses pembangunan tower, seharusnya Satpol PP harus menghentikan.  Karena memang, izin tersebut masih belum keluar. ”Kalau masih ada pembangunan ya harus dihentikan terlebih dahulu. Karena izin masih belum keluar,” tegasnya.


Saat disinggung, apakah tetap memberikan rekomendasi meski sudah menyalahi aturan. Untuk kewenangan sepenuhnya tetap di DPMPTSP. ”Kalau teknisnya pembangunan sudah sesuai memenuhi persyaratan kami akan memberikan rekomendasi. Tapi kewenangan sepenuhnya tetap di DPMPTSP,” pungkasnya.


Sebelumnya, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, menegaskan, belum mengeluarkan izin  pembangunan tower di Dusun Genjong Kidul, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro.”Memang berkasnya sudah diajukan pemohon pada bulan Januari yang lalu,” ujar Syamto, kepala DPMPTSP. 


Lanjutnya lagi, akan tetapi untuk DPMPTSP tidak bisa langsung mengeluarkan izin begitu saja, harus dibuatkan pengantar ke dinas terkait dalam hal ini Dinas PUPR.


”Jadi nanti dari DPMPTSP akan diserahkan ke PUPR. Karena administrasinya DPTMPTSP, untuk teknisnya dari PUPR,” jelasnya. 


Dari Dinas PUPR, lanjut Syamto akan dikaji dari tim mereka (PUPR, Red) apakah sesuai dengan tata ruang Kabupaten Jombang, apakah di situ diperbolehkan untuk pembangunan tower atau sebaliknya.


”Kalau nantinya PUPR sudah memberikan izin akan dikembalikan DPMPTSP untuk diproses perizinannya. Kalau tidak, juga dikembalikan ke DPMPTSP untuk disampaikan ke pemohon,” ungkapnya (*)

Editor : Binti Rohmatin