RadarJombang.id - Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 188 Jombang mempunyai nilai historis yang tinggi.
Tidak semata karena bangunannya sudah ada sejak awal tahun 1900-an, namun karena pernah dipakai sebagai markas BKR (Badan Keamanan Rakyat) Jombang.
BKR dibentuk beberapa hari pasca-Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Tepatnya pada 22 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
BKR menjadi badan baru yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban.
Bersama rakyat dan badan-badan negara yang baru terbentuk lainnya.
”Meskipun BKR Jombang pimpinan Letkol R Kretarto hanya sempat bermarkas di gedung Kejaksaan Jombang sebentar saja, namun nilai sejarahnya tetap tinggi,” kata M Fathoni Mahsun, penelusur sejarah dan penulis buku novel Perang Jombang.
Fathoni setuju dan sangat mendukung jika gedung Kejari Jombang segera ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (CB).
Nilai sejarahnya berkaitan dengan perjuangan rakyat Jombang dalam ikut serta mempertahankan kemerdekaan di masa revolusi fisik 1945.
Dari kantor kejaksaan Jombang, para anggota BKR pindah ke deretan gedung yang ada di sebelah barat RSUD Jombang.
Ada beberapa rumah yang kemudian dipakai sebagai paviliun rumah sakit dengan nama Cempaka, Seruni, Mawar, dan Kenanga.
Tak lama kemudian, BKR berubah menjadi TKR(Tentara Keamanan Rakyat) yang bermarkas di gedung bekas Societiet De Club yang ada di sebelah timur Kebonrojo.
Kantor jaksa Jombang dibangun di tepi jalan besar Heerenstraat berdekatan dengan kantor pos dan telegraf.
Di seberang timurnya dibangun penjara dengan kapasitas 130 narapidana.
Sedangkan, landraad Jombang dibangun cukup sederhana hanya berbentuk ruangan (zaal) untuk pengadilan dan panitera.
”Lokasinya jadi satu dengan kantor AR Jombang. Kalau sekarang menjadi area sekolah SMKN 2 Jombang,” terang Moh Faisol, penelusur Sejarah Jombang.
Jika letak kantor AR, landraad, kejaksaan dan penjara berdekatan, tidak demikian dengan kantor polisi.
Status lembaga kepolisian di Jombang adalah veldpolitie (polisi lapangan). Markasnya agak jauh ke utara, meskipun masih di tepi jalan raya Heerenstraat.
Dari dokumen pemberitaan di surat kabar era kolonial, eksistensi kejaksaan Jombang banyak terekam.
Mulai dari mutasi para jaksa di landraad atau yang datang dan pergi di Jombang hingga pemakaian gelar.
Misalnya, ada catatan di koran De Locomotief edisi 4 Mei 1901:
Bahwa Raden Kromo Adi Redjo, jaksa pada landraad di Djombang karesidenan Surabaya, berhak menggunakan gelar “Ngabehi” dan juga diperbolehkan menyebut dirinya dan menulis dirinya sendiri sebagai Raden Ngabehi Kromodjojoadiredjo mulai sekarang.
Kemudian ada juga kutipan Staatsblad van Nederlandsch-Indie Nomor 58 tentang Penggunaan satu orang penjaga pada Jaksa di Landraad Djombang dan dua orang penjaga di Landsvangen Mojoagoeng.
Ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 19 Januari 1906 No. 41. Untuk dioperasikan secara definitif berdasarkan keputusan kerajaan:
- Seorang pembantu jaksa di Landraad Djombang (Karesidenan Surabaya) dengan gaji ƒ 10 (sepuluh gulden) per bulan.
- Dua orang penjaga penjara di Mojoagoeng, masing-masing digaji f 10 (sepuluh gulden) per bulan.
Atas perintah Gubernur Jenderal Hindia Belanda diteken oleh Sekretaris Jenderal lama, DE GROOT. Diterbitkan pada tanggal 25 Januari 1906.
Setelah era kolonial Belanda, penjajah Jepang masuk, lalu menerapkan UU No. 1/1942.
Kemudian diganti dengan Osamu Seirei No. 3/1942, No. 2/1944 dan No. 49/1944.
Justru di masa penjajahan Jepang inilah, lembaga kejaksaan menjalankan sesuai fungsinya.
Yaitu menyidik suatu perkara, melakukan penuntutan, menjalankan putusan pengadilan dan mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.
Fungsi ini dijalankan hingga pasca-Proklamasi Kemerdekaan Indonesia hingga sekarang. (ang/naz/riz)
Editor : Achmad RW