Gus Zuem: PTN Gratis dan Nasib PTS

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 07:23 WIB
Kolom Gus Zuem, sebuah tulisan dari KH Zaimudin As
Kolom Gus Zuem, sebuah tulisan dari KH Zaimudin As'ad

 

PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto pada peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN), 18 September lalu, tentang rencana menggratiskan biaya pendidikan negeri hingga perguruan tinggi, segera menjadi perbincangan publik.

Presiden bahkan menyebut dana hasil korupsi yang dikembalikan kepada negara sebagai salah satu sumber pembiayaannya.

Beberapa hari kemudian, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan telah menghitung kebutuhan pembiayaan dan menyiapkan sejumlah opsi pelaksanaan secara bertahap.

Gagasan itu tentu terdengar sangat indah.

Kuliah gratis adalah kabar yang menyenangkan bagi keluarga Indonesia.

Tetapi seperti biasa, kebijakan pendidikan tidak cukup hanya berhenti pada kalimat yang indah.

Di belakangnya ada kalkulator, regulasi, birokrasi, dan yang tidak kalah penting, nasib perguruan tinggi swasta (PTS).

Pertanyaan pertama adalah soal sumber pembiayaan.

Mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara tentu merupakan sesuatu yang harus dilakukan.

Namun, mengandalkan dana hasil korupsi sebagai sumber pembiayaan rutin pendidikan tentu membutuhkan desain yang sangat hati-hati.

Pengembalian aset hasil tindak pidana memiliki proses hukum tersendiri, sementara biaya pendidikan harus tersedia secara pasti setiap tahun.

Menteri pendidikan tinggi sendiri masih mengkaji skema pembiayaan dan tahapan implementasinya.

Baca Juga: Gus Zuem: Politik Horeg & Limbah

Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar: “Ada uang hasil korupsi, lalu dipakai untuk membayar kuliah.”

Negara membutuhkan mekanisme agar sumber pembiayaan pendidikan bersifat pasti, berkelanjutan, transparan, dan tidak bergantung pada berapa banyak aset koruptor yang berhasil dipulihkan pada suatu tahun.

Persoalan berikutnya jauh lebih rumit: bagaimana nasib PTS.?

Terdapat ribuan PTS telah puluhan tahun menjadi bagian penting dari ekosistem pendidikan tinggi.

Di Jawa Timur saja, 304 PTS.

Mereka membangun kampus dengan modal masyarakat, yayasan, wakaf, dan investasi badan penyelenggara.

Mereka menggaji dosen dan tenaga kependidikan, menyediakan laboratorium, membangun perpustakaan, mengembangkan sistem akademik, serta menanggung biaya operasional secara berdikari.

Di sisi lain, sebagian PTN telah berstatus badan hukum.

Status PTN-BH memberikan otonomi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik, termasuk pengelolaan dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel.

Undang-Undang Pendidikan Tinggi juga menegaskan bahwa PTN badan hukum memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan institusinya.

Di sinilah paradoksnya muncul.

Jika PTN digratiskan, tetapi kapasitas penerimaan mahasiswa tetap diperbesar melalui berbagai jalur, PTS berpotensi menghadapi tekanan yang semakin berat.

Selama ini, sebagian besar PTS melihat ekspansi penerimaan mahasiswa PTN melalui berbagai jalur itu, sebagai persaingan antara harimau dan kucing.

Istilah “kapal keruk” yang disematkan pada PTN mungkin terdengar tajam, tetapi ia menggambarkan kegelisahan PTS ketika kampus negeri tidak sekadar menjalankan fungsi pelayanan publik, melainkan juga harus mengelola kebutuhan pendanaannya sendiri dengan “obral” kursi.

Karena itu, pendidikan tinggi gratis seharusnya tidak hanya dipikirkan dari sudut pandang mahasiswa.

Pemerintah harus melihat keseluruhan ekosistem pendidikan tinggi.

Ada kemungkinan menarik untuk menghidupkan kembali semangat kebijakan masa lalu: PTN memiliki prasyarat yang ketat dan terukur dalam penerimaan mahasiswa, sementara PTS menjadi mitra strategis untuk menampung kebutuhan pendidikan tinggi yang terus meningkat.

Jika kapasitas penerimaan PTN disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan negara, ruang kolaborasi dengan PTS justru dapat semakin besar.

PTN dapat berkonsentrasi pada fungsi pendidikan tinggi yang menjadi prioritas negara, riset, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

PTS dapat mengambil peran besar dalam memperluas akses pendidikan tinggi, terutama di daerah.

Baca Juga: Gus Zuem: Muktamar 35 dan Khittah 26

Dengan demikian, kuliah gratis tidak berarti PTN menang dan PTS kalah.

Yang diperlukan adalah desain kebijakan yang membuat keduanya saling melengkapi.

Sebab, pendidikan tinggi bukan kompetisi antara negeri dan swasta.

Karena keduanya adalah dua kaki yang menopang tubuh yang sama : sistem pendidikan Indonesia.

Maka, kuliah gratis adalah gagasan besar dan mulia, sehingga membutuhkan desain perencanaan yang besar dan matang juga.

Jangan sampai ketika biaya kuliah mahasiswa sudah digratiskan, pemerintah justru baru mencari-cari kejelasan sumber dananya untuk menjaga agar ekosistem perguruan tinggi tetap hidup.

Dan jangan sampai PTS yang selama puluhan tahun ikut mencerdaskan anak bangsa akhirnya hanya menjadi penonton ketika pesta pendidikan gratis dimulai.

Wallahu-a’lam Bishshawab.

Editor : Anggi Fridianto
PTN gratis nasib PTS Kuliah gratis Jombang Gus Zuem