RadarJombang.id – Kajian Ramadan yang digelar Pusat Studi Qur’an Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang, Minggu (8/3), mengangkat tema transaksi non-tunai, paylater, dan pinjaman online (pinjol) dalam tinjauan fikih kontemporer.
Ketua Senat Unipdu, Prof Dr KH Ahmad Zahro MA, menjelaskan praktik transaksi modern seperti pembayaran non-tunai, paylater hingga pinjaman online perlu dilihat dari dua aspek utama dalam fikih, yakni akad dan maslahah.
’’Transaksi non-tunai atau paylater itu secara fikih dilihat dari akadnya terlebih dahulu. Kalau akadnya benar, maka tinggal melihat dampak atau efek sampingnya,’’ katanya.
Pembayaran non-tunai pada dasarnya tidak menjadi persoalan dalam Islam karena justru memudahkan transaksi masyarakat. Namun, masalah sering muncul ketika praktik tersebut berkaitan dengan utang yang disertai bunga atau tambahan.
KH Ahmad Zahro mengingatkan, dalam Islam terdapat larangan tegas terhadap praktik riba. Larangan tersebut tertuang dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 130. ’’Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung,’’ terangnya.
Praktik pinjaman online sering kali berpotensi mengandung riba karena adanya tambahan bunga yang terus berkembang dari pinjaman awal.
’’Pinjol itu sering kali riba. Mulanya pinjaman kecil, tapi karena ada tambahan bunga dan denda akhirnya menjadi besar,’’ jelasnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam berutang. Dalam prinsip muamalah Islam, utang diperbolehkan, tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan membayar.
’’Kalau berutang harus dibayar dan tepat waktu. Tetapi sebaiknya jangan membiasakan hidup dengan utang. Pemasukan dan pengeluaran harus bisa diukur,’’ sarannya.
Ia juga mengingatkan umat Islam untuk mengutamakan transaksi secara tunai jika memungkinkan. Prinsip tersebut dinilai lebih aman agar tidak terjerumus dalam beban utang.
Baca Juga: Kajian Ramadan di Unipdu Jombang: Hoaks, Deepfake, dan Fitnah Digital
’’Kalau ingin membeli sesuatu, usahakan tidak berutang. Kalau bisa beli secara tunai, itu lebih baik,’’ tuturnya.
KH Ahmad Zahro juga menjawab pertanyaan peserta terkait transaksi investasi seperti tabungan emas di bank. Dalam fikih muamalah, hukum dasar transaksi adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang. Serta memenuhi unsur kejelasan akad dan objek transaksi.
’’Kaidah dalam muamalah itu pada dasarnya boleh sampai ada dalil yang melarang. Yang penting jelas akadnya dan tidak mengandung unsur merugikan,’’ ungkapnya. (ang/jif)
Editor : Anggi Fridianto