Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kajian Ramadan di Unipdu Jombang, Budaya Viral dan Cancel Culture dalam Islam

Anggi Fridianto • Rabu, 25 Februari 2026 | 08:09 WIB

 

     TELADAN: Dr H Moh Makmun MHI, pemateri Kajian Ramadan yang digelar Pusat Studi Qur’an Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang, Selasa
  TELADAN: Dr H Moh Makmun MHI, pemateri Kajian Ramadan yang digelar Pusat Studi Qur’an Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang, Selasa

 

 

Radarjombang.id – Kajian Ramadan yang digelar Pusat Studi Qur’an Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang, Selasa (24/2), mengangkat tema Budaya Viral dan Cancel Culture: Etika Respons terhadap Fenomena Publik Digital. Dr H Moh Makmun MHI, sebagai pemateri menyoroti budaya viral yang kini menjadi fenomena umum di tengah kehidupan masyarakat.

’’Secara psikologis, hampir setiap orang ingin sesuatu yang viral. Ada dorongan untuk populer, ingin tahu, atau sekadar ikut arus,’’ kataya.

Kehadiran media sosial dan dukungan algoritma dalam media sosial membuat sebuah informasi dapat menyebar dengan cepat tanpa batas ruang dan waktu.

Budaya viral tidak selalu berdampak negatif. Jika dimanfaatkan untuk edukasi dan kebaikan, hal tersebut dapat memberi manfaat luas. Namun, ketika konten yang tersebar bernada negatif, kondisi itu berpotensi memicu cancel culture atau budaya pembatalan.

Praktik pembatalan budaya sebenarnya sudah ada sejak lama. Meski dulu lebih banyak terjadi pada produk. Seiring perkembangan media sosial, sasaran cancel culture meluas. Mulai dari politisi, artis, hingga tokoh publik yang dianggap melakukan kesalahan sehingga mendapat boikot dari masyarakat.

’’Cancel culture ini seperti dua mata pisau. Di satu sisi bisa menjadi kontrol sosial. Di sisi lain bisa berubah menjadi penghakiman massal,’’ terangnya.

Ia mencontohkan, ada kasus korban kejahatan yang sempat disalahkan setelah peristiwa tersebut viral. Berkat dukungan publik, kasus itu ditinjau kembali sehingga menghadirkan keadilan. Kondisi tersebut menunjukkan sisi positif sebagai kontrol sosial.

Namun, dampak negatifnya juga nyata. Tekanan publik yang berlebihan dapat memicu gangguan psikologis hingga mendorong seseorang nekat mengakhiri hidup.

 Baca Juga: Kajian Ramadan di Unipdu Jombang, Gus Ufik: Mindful Living dalam Islam

’’Efek media sosial sangat besar. Karena itu kita tetap harus memperlakukan orang lain dengan baik, apa pun situasinya,’’ tegasnya.

Makmun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terbawa arus setiap peristiwa viral. Ia meminta publik membiasakan diri mengecek kebenaran informasi serta membedakan antara kritik dan persekusi.

Terkait cara menyikapi cancel culture, ia menyarankan beberapa langkah. Pertama, melakukan introspeksi diri saat menjadi sorotan. Setelah evaluasi, lakukan klarifikasi secara proporsional. Jika memang bersalah, tidak perlu malu untuk meminta maaf.

’’Biarkan waktu yang berbicara. Jika terus-menerus merespons, biasanya justru memancing lebih banyak komentar,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab digital. Setiap klik, unggahan, dan komentar memiliki konsekuensi. ’’Kita punya tanggung jawab digital. Apa yang kita klik, bagikan, dan komentari akan dimintai pertanggungjawaban,’’ tegasnya. (ang/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#kajian Ramadan #Jombang #Pondok Pesantren Darul Ulum #Rejoso #unipdu