BELAKANGAN ini, polemik tentang Pilkada kembali menghangat. Bukan soal siapa calon terkuat, siapa yang didukung oligarki, atau partai mana yang paling lihai membaca arah angin. Polemiknya lebih mendasar: soal proses pemilihan.
Gagasan untuk mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD, kembali mengemuka. Alasannya terdengar rasional sekaligus menggoda: pemilu itu mahal. Anggaran negara terbebani, biaya politik membengkak, dan rakyat diminta memahami situasi.
Namun di balik dalih penghematan itu, tersimpan pertanyaan yang lebih prinsipil: apakah demokrasi memang sedang disederhanakan, atau justru sedang diamputasi pelan-pelan?
Banyak orang membaca wacana ini sebagai pintu masuk ke target yang lebih besar. Hari ini Pilkada dikembalikan ke DPRD, esok lusa bukan mustahil Presiden kembali dipilih oleh MPR seperti masa lalu.
Sejarah sering kali tidak datang dengan wajah lama, melainkan dengan bahasa baru yang lebih halus. Jika dulu pernah ada sebutan “demokrasi terpimpin”, kini mungkin akan ada “demokrasi efisien”. Padahal, tidak semua yang efisien itu adil, dan tidak semua yang murah itu sehat bagi kehidupan demokrasi.
Soal mahalnya pemilu, sesungguhnya masih bisa diperdebatkan. Jika yang dimaksud mahal adalah biaya penyelenggaraan, teknologi menawarkan banyak jalan keluar. E-voting telah lama dipraktikkan di berbagai negara, dengan sistem keamanan yang terus diperbarui. Memang tidak bisa instan dan menuntut kesiapan infrastruktur serta literasi digital, tetapi itu persoalan teknis yang bisa diatasi. Misalnya dengan model “terpadu” dulu.
Intinya, mahal atau murah seharusnya menjadi soal manajemen, bukan alasan untuk mencabut hak rakyat memilih pemimpinnya secara langsung.
Jika yang dianggap mahal adalah ongkos politik yang ditanggung peserta pemilu, solusinya pun bukan mengalihkan hak pilih ke DPRD. KPU bisa melakukan pembatasan biaya kampanye, transparansi dana politik, dan pelarangan tegas praktik money politic.
Jadi, masalah utamanya bukanlah pada sistem pemilihan langsung, melainkan pada keberanian negara menegakkan aturan. Di titik inilah kita sering gagap. Hukum ada, regulasi lengkap, tetapi integritas penegaknya kerap dipertanyakan. Ketika penegakan hukum lemah, sistem apa pun akan rusak.
Saya pribadi lebih setuju bupati dan wali kota dipilih langsung oleh rakyat. Bukan karena sistem ini tanpa cela, melainkan karena ada ikatan moral yang tercipta.
Kepala daerah yang dipilih rakyat, setidaknya secara teoritis, akan selalu ingat bahwa mandatnya berasal dari suara warga, bukan dari ruang lobi dan meja negosiasi. Rakyat bukan sekadar angka statistik, melainkan subjek yang suatu hari bisa kembali “menghukum” lewat bilik suara.
Sebaliknya, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, relasi kuasa berpotensi berubah arah. Bukan lagi ke bawah, melainkan ke samping, bahkan ke belakang (baca: pemodal). Transaksi politik menjadi keniscayaan, dan jabatan mudah dipersepsikan sebagai investasi. Anggota dewan yang telah mengeluarkan “modal” tentu berharap ada pengembalian.
Maka terpilihlah bupati atau wali kota yang sejak hari pertama sudah memikul utang politik pada dewan. Program pembangunan pun rawan bergeser: bukan lagi soal kebutuhan rakyat, melainkan soal cash back, balas jasa, dan kompromi kepentingan.
Dalam skema seperti itu, rasa bersalah pada rakyat menjadi tipis. Tidak ada ikatan emosional yang kuat, sebab legitimasi tidak lahir dari pilihan langsung warga. Rakyat tidak memilih, maka rakyat pun tidak dianggap sebagai sumber mandat utama.
Mereka hanya penonton, menyaksikan Pilkada seperti menonton pertandingan yang hasilnya ditentukan jauh sebelum peluit ditiup. Rakyat cukup bertepuk tangan bila senang, atau menggerutu di media sosial bila kecewa. Demokrasi pun kehilangan rohnya, tinggal kerangkanya saja.
Karena itu, wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD patut diwaspadai, bukan ditelan mentah-mentah. Jika demokrasi memang ingin diperbaiki, benahi alokasi biayanya, perkuat teknologinya, dan tegakkan hukumnya dengan integritas. Jangan justru menurunkan rakyat dari panggung utama. Sebab ketika rakyat hanya menonton Pilkada, yang sedang kita saksikan sesungguhnya adalah demokrasi yang perlahan-lahan sedang dipinggirkan, dengan rapi, tenang, dan nyaris tanpa suara.
Bahayanya, ketika kekecewaan rakyat terhadap kepala daerah itu muncul, maka berpotensi akan lansung terakumulasi menjadi sebuah “ledakan” demo yang massive sehingga bisa melumpuhkan roda pemerintahan. Rakyat sulit dikendalikan karena mereka terikat dalam satu rasa : “dia bukan bagian kami”. Wallahu -a’lam bishshawab.
Editor : Anggi Fridianto