Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Toriqoh 286: Cepat Bayar Hutang

Rojiful Mamduh • Selasa, 20 Februari 2024 | 13:06 WIB
Rubrik Toriqoh oleh KH Cholil Dahlan
Rubrik Toriqoh oleh KH Cholil Dahlan

Radarjombang.id - Pengasuh PP Darul Ulum Rejoso, KH Cholil Dahlan, menjelaskan lima hal yang sunah dipercepat. ’’Cepat membayar utang itu sunah,’’ tuturnya.

Rasulullah Muhammad sallallahu alaihi wa salam bersabda; Siapa saja yang berhutang seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah SWT akan memudahkan melunasinya.

Dan siapa saja berhutang seraya bermaksud tidak melunasinya, maka Allah SWT akan merusak orang tersebut.

Orang yang berhutang dengan niat akan melunasinya, maka Allah SWT akan memberikan jalan kemudahan dalam melunasinya.

Sebaliknya, orang yang berhutang, tetapi tidak ada niat untuk melunasinya, maka Allah SWT akan membiarkan orang itu dalam kesulitan hidup.

Kita harus memprioritaskan untuk membayar hutang.

Rasulullah bersabda; Dalam urusan hutang, demi Zat yang menggenggam jiwa Muhammad, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, tetapi ia memiliki tanggungan hutang, maka ia tidak akan masuk surga sampai melunasi hutangnya.

Pada saat kematiannya, orang yang berhutang tidak mendapat rida Allah SWT. Ini tercermin dari sikap Rasulullah ketika ada jenazah. Nabi bertanya, ’’Apakah sahabat kalian ini memiliki hutang?’’ Mereka menjawab, ’’Iya.’’ Nabi bertanya lagi, ’’Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasinya?’’ Para sahabat menjawab, tidak.

Nabi lalu bersabda, ’’Salatkan saja sahabat kalian itu oleh kalian!’’ Nabi sendiri tidak mau mensalati.

 Untungnya, ‘Ali bin Abi Thalib menyela, ’’Biarlah kewajibanku melunasi hutangnya.’’ Mendengar demikian, Nabi berkenan maju dan mensalati jenazah orang tersebut.

Makanya ketika ada orang mati, peninggalan hartanya harus diambil lebih dulu untuk membayar hutang. Baru untuk wasiatnya maksimal sepertiga. Setelahnya baru diwaris.

Jika hutangnya tidak dilunasi, orang yang mati akan menderita di kubur. Mereka mengalami penyesalan yang luar biasa. Tangannya terbelenggu di tengkuknya. Sebagaimana hadis Rasulullah Muhammad sallallahu alaihi wa sallam; Orang yang memiliki hutang, di alam kuburnya, tangannya terbelenggu. Tidak ada yang dapat melepaskannya hingga hutangnya dilunasi.

Baca Juga: Jalur T Jombang Ditutup Total untuk CFN di Malam Tahun Baru, Ini Pengalihan Jalan hingga Lokasi Parkirnya

Di akhirat kelak, orang yang berhutang  akan diambil pahala kebaikannya oleh orang yang menghutanginya. Nabi bersabda; Siapa saja yang berhutang, seraya berniat untuk melunasinya, maka Allah akan melunasinya pada hari kiamat.

Sementara siapa saja yang berhutang, seraya tidak ada niat untuk melunasinya, kemudian ia meninggal, maka pada hari kiamat, pahala kebaikannya untuk diberikan kepada orang yang menghutangi.

Setelah tidak ada lagi kebaikan yang bisa diambil, maka dosa orang yang menghutangi dilimpahkan kepada orang yang hutang.

Allah SWT memberi pahala yang besar kepada pemberi pinjaman yang rela memberi kelonggaran kepada si peminjam yang mengalami kesulitan melunasi hutang. Terlebih jika ia membebaskannya.

Nabi bersabda; Siapa saja yang memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar hutang, atau membebaskannya, maka Allah SWT akan menaunginya di bawah naungan arasy-Nya pada hari kiamat dan melindunginya dari panasnya neraka jahanam.

Tidaklah seorang hamba muslim melunasi hutang saudaranya, kecuali Allah akan melepaskan tanggungannya pada hari kiamat.

Nabi juga bersabda; Siapa saja yang memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan bayar hutang sebelum jatuh tempo pembayaran, maka setiap harinya dianggap sebuah sedekah baginya. Sementara jika sudah jatuh tempo, maka setiap harinya dinilai dua kali lipat sedekah baginya.

Warga toriqoh dibimbing zikir dengan kaifiyah dan haiah tertentu agar zikir mudah masuk ke dalam hati. Jika zikir sudah masuk ke dalam hati, maka akan mudah melaksanakan perintah Allah SWT dan Rasulullah Muhammad SAW. Termasuk cepat melunasi hutang. (jif/naz/ang)

 

Editor : Anggi Fridianto
#peterongan #Toriqoh #Radar Jombang #ponpes darul ulum