’’Untuk hafiz Rp 3 juta per orang per tahun. Biasanya diberikan enam bulan sekali, Juli dan Desember,’’ kata Jumadi, kepala Bagian Kesra.
Insentif hanya diberikan kepada hafiz yang telah memiliki sertifikat dari Bupati Jombang. Sertifikat itu didapatkan melalui seleksi yang diadakan Pemkab Jombang. ’’Syarat utamanya hafal 30 juz,’’ jelasnya.
686 hafiz yang menerima insentif tersebar di seluruh kecamatan. Rata-rata satu desa ada dua hafiz yang menerima insentif. ’’Seleksinya bukan setiap tahun, tapi baru dilakukan kalau ada hafiz yang meninggal atau mundur,’’ jelasnya.
Sementara guru TPQ yang menerima lebih dari 5.000 orang. Untuk guru tidak ada seleksi, hanya diajukan lembaga TPQ tempatnya mengajar, dan minimal dua tahun mengajar. Untuk guru besaran insentifnya Rp 600 ribu per orang per tahun. ”Sama seperti hafiz, kita bayarkan per semester,” ucap Jumadi.
TPQ bisa mengajukan insentif guru kapanpun. Syaratnya, lembaga TPQ memiliki izin operasional kemenag. Guru betul-betuk mengajar di TPQ dan asli masyarakat Jombang. Minimal dua tahun mengajar.
Lebih dari 1.800 lembaga yang dinyatakan sah. Tiap lembaga rata-rata 2-3 guru yang menerima insentif. ’’Kalau guru TPQ bukan seleksi, tapi pengajuan lembaga kepada kami,’’ tegasnya. (wen/jif/riz) Editor : Achmad RW