Bakar Toko Snack, Lansia di Jombang Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Achmad RW • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:15 WIB
Naseh Soleh (Kanan) usai menjalani sidang vonis di PN Jombang (15/10)
Naseh Soleh (Kanan) usai menjalani sidang vonis di PN Jombang (15/10)

RadarJombang.id – Sakit hati ditegur saat berbelanja berujung aksi pembakaran toko grosir snack. Naseh Sholeh, 66, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada lansia asal Kecamatan Diwek tersebut, Kamis (15/10).

Putusan dibacakan sekitar pukul 13.00. Kasi Pidum Kejari Jombang Ganes Adi Kusuma mengatakan, pasal yang dinyatakan terbukti dalam putusan sama dengan pasal yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) saat mengajukan tuntutan.

Baca Juga: Bakar Toko Grosir Snack karena Sakit Hati, Lansia di Jombang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Untuk vonisnya secara pasal sama, namun majelis hakim menyatakan terdakwa divonis 1 tahun 8 bulan penjara,” terangnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Naseh dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Meski demikian, jaksa belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Begitu pula terdakwa yang masih menyatakan pikir-pikir.

”Baik kami maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap,” terangnya.

Baca Juga: Lansia Dibegal di Ploso Jombang saat Pulang Dari Pasar, Korban dan Istri Luka-Luka

Dalam sidang tuntutan, jaksa mempertimbangkan dampak kebakaran yang menyebabkan kerusakan dan kerugian besar bagi korban. Namun, usia terdakwa yang lanjut, kondisi kesehatan yang sakit-sakitan, serta pengakuan atas perbuatannya dan permintaan maaf kepada korban yang telah dimaafkan menjadi pertimbangan lain.

Naseh bahkan sempat menjalani rawat inap sebelum sidang tuntutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Naseh ditangkap Satreskrim Polres Jombang di rumahnya pada Sabtu (16/5) malam. Sehari-hari, lansia tersebut bekerja sebagai tukang tambal ban. Dia diduga membakar toko grosir snack milik Sofiyullah, 52, di Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek.

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menelusuri rekaman CCTV dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam pemeriksaan, Naseh mengaku sakit hati setelah ditegur pemilik toko karena tidak sengaja menginjak barang dagangan saat berbelanja sehari sebelum kejadian.

Dendam itu kemudian dilampiaskan pada Rabu (13/5) sekitar pukul 02.00. Naseh menyulut kain yang sudah dicelupkan ke bahan bakar, lalu melemparkannya ke dalam toko melalui celah pagar hingga memicu kebakaran.

Api menghanguskan sebagian bangunan sebelum berhasil dipadamkan petugas pemadam kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerugian materiil akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp 100 juta. (riz/naz)

Editor : Achmad RW
pembakar toko snack lansia vonis