Terbukti Cabuli Atlet, Pelatih Kickboxing Jatim Divonis 9 Bulan Penjara 

Achmad RW • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:23 WIB
WPC, 44, pelatih Kickboxing Provinsi Jatim, divonis sembilan bulan penjara dalam kasus pencabulan terhadap atlet nasional.
WPC, 44, pelatih Kickboxing Provinsi Jatim, divonis sembilan bulan penjara dalam kasus pencabulan terhadap atlet nasional.

 

JOMBANG – WPC, 44, pelatih Kickboxing Provinsi Jatim, divonis sembilan bulan penjara dalam kasus pencabulan terhadap atlet nasional. 

Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dalam sidang, Selasa (13/10). 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 2,5 tahun penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Luki Eko Andrianto di ruang sidang Tirta PN Jombang sekitar pukul 11.30.

Sidang juga dihadiri dua hakim anggota, Bagus Sumanjaya dan Satrio Budiono, serta JPU Septian Hery Saputra dan Dyah Putri.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual  seperti pasal 6 huruf C UU nomor 21 tahun 2022 tentang TPKS," terang Luki Eko Andrianto, Ketua Majelis Hakim.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juha menjatuhinya dengan hukuman denda.

Baca Juga: Gugatan PHK 51 Buruh PT SGS Masuk Tahap Replik, Pekerja Siapkan Bukti Perekrutan dan Outsourcing

"Menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta subsidair 30 hari kurungan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.


Vonis itu, jauh lwbih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut WPC dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.

"Secara perkara dan pasal kami sepakat, namun secara pemidanaan, majelis hakim mengambil sikap berbeda dengan JPU," ucap Eko usai membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti adanya persetubuhan antara terdakwa dan korban. Namun, tindakan berupa memeluk dan mencium korban dinilai terbukti dilakukan tanpa persetujuan.

“Tidak terbukti adanya persetubuhan, namun terbukti adanya tindak pencabulan,” ucapnya.

Hakim mengungkapkan, terdakwa mengakui pernah memeluk dan mencium korban. Perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali di ruangan tertutup.

Majelis menilai tindakan itu telah melampaui batas hubungan yang semestinya terjalin antara pelatih dan atlet.

“Kontak fisik berupa memeluk dan mencium kepala bagian depan dilakukan tanpa persetujuan korban,” lanjutnya dalam pembacaan pertimbangan.

Majelis hakim juga menyoroti relasi kuasa antara terdakwa dan korban. WPC diketahui merupakan pelatih korban sekaligus Ketua Kickboxing Jawa Timur. Keduanya telah saling mengenal sejak 2018 dalam hubungan pelatih dan atlet.

Baca Juga: KY Periksa Saksi Kunci Kasus PT Duta Manuntung, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN

Hakim menilai kedudukan terdakwa membuat korban berada dalam posisi tidak setara.

Korban disebut merasa takut menolak tindakan terdakwa karena khawatir hal itu berdampak pada kariernya sebagai atlet.

“Korban merasa takut karena posisinya sebagai atlet dan khawatir kariernya terganggu,” ltambahnya.

Dalam fakta persidangan, terdakwa disebut pernah meminta korban datang ke kamarnya dengan alasan memberikan perhatian khusus sebagai pelatih.

Namun, perhatian tersebut dinilai telah melampaui batas kewajaran.

Majelis juga mempertimbangkan keterangan yang menunjukkan korban berupaya melawan dan menghindar.

Akan tetapi, ketidaksetaraan posisi dengan terdakwa membuat korban tidak berani melakukan perlawanan lebih jauh.

Atas rangkaian fakta tersebut, majelis menyimpulkan unsur penyalahgunaan kedudukan atau kewenangan dalam perkara ini terbukti melalui tindakan pencabulan, meskipun unsur persetubuhan tidak terbukti.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya membuat korban mengalami trauma, belum adanya perdamaian, serta keterangan terdakwa yang dinilai berbelit-belit.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, tambah eko.

Untuk diketahui, WPC ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan berusia 24 tahun.

Perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindakan asusila itu terjadi sejak 2023 di sejumlah lokasi, di antaranya Jombang, Ngawi, dan Bali.

Terdakwa diduga memanfaatkan relasi kuasanya sebagai pelatih ketika korban mengikuti pertandingan bela diri di luar kota.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang berdampak pada konsentrasinya saat bertanding.

Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak internal sebelum melaporkannya ke polisi.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya KTP, satu unit HP, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jatim, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
pelatih kickboxing Penjara PN Jombang Jombang divonis