RadarJombang.id – Sempat bermasalah hingga disebut rugikan jemaah hingga ratusan miliar, PT Annisa Ahmada Travelindo melawan.
Melalui kuasa hukumnya, Dian Farizka dari DF Law Firm and Partners, melayangkan somasi kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.
"Somasi dikirim ke Kementerian Haji dan Umrah pada 24 September 2026. Somasi tersebut dilayangkan atas pernyataan Menteri Haji dan Umrah yang dinilai kontradiktif dengan data perusahaan dan membuat kegelisahaan jemaah," terang Dian Farizka dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi.
Baca Juga: Siskopatuh Diblokir, Refund Dana Jemaah Umrah PT Annisa Travelindo Dijanjikan Maksimal 60 Hari
Dian menyebut ada dua pernyataan yang menjadi dasar somasi. Pertama, pernyataan mengenai hampir 4.000 calon jemaah yang disebut terdaftar dengan asumsi pembayaran rata-rata Rp 30 juta per jemaah, sehingga nilainya mencapai sekitar Rp 120 miliar.
“Kami melihat secara faktual database milik klien kami, jemaah umrah yang terdaftar hanya sebanyak 1.103 orang, bukan 4.000 jemaah,” lanjutnya.
Dian juga membantah asumsi pembayaran Rp 30 juta per jemaah. Menurutnya, harga paket umrah yang ditawarkan PT Annisa Ahmada Travelindo sebesar Rp 24,9 juta.
Baca Juga: Gelombang Pengajuan Refund Umrah Terus Bergulir, Kemenhaj Jombang Buka Posko Pengaduan Jemaah
Nilai tersebut juga tidak seluruhnya telah dibayarkan secara lunas oleh jemaah. “Harganya Rp24,9 juta dan itu pun tidak dibayar lunas semua. Masih banyak pembayaran secara uang muka atau down payment,” katanya.
Dia juga membantah pernyataan yang menyebut PT Annisa Ahmada Travelindo telah mengalami persoalan hingga keempat atau kelima dalam empat bulan terakhir.
Menurut Dian, kliennya telah memberangkatkan jemaah sejak 2022 dan selama itu tetap menjalankan kegiatan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Selama klien kami memberangkatkan jemaah umrah sejak 2022, tidak pernah mempunyai masalah sampai keempat maupun kelima dalam empat bulan terakhir seperti yang disampaikan,” tegasnya.
Dian menyebut operasional keberangkatan jemaah selama ini juga berjalan. Mulai tiket, hotel, konsumsi hingga bus disebut telah disiapkan untuk kebutuhan jemaah.
“Untuk tiket, hotel, makan, bus dan lainnya semua berjalan baik. Tidak ada kendala dan para jemaah juga sangat nyaman dengan PT Annisa Ahmada Travelindo,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya meminta Menteri Haji dan Umrah memberikan klarifikasi kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataan tersebut. Langkah itu dinilai penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan, terutama bagi jemaah yang telah terdaftar.
“Kami meminta agar memberikan klarifikasi kepada masyarakat Indonesia agar tidak terjadi kegaduhan dan kegelisahan, khususnya para jemaah,” katanya.
Baca Juga: Buntut 74 Jemaah Umrah Jombang Beli Tiket Pulang Sendiri, PT Annisa Ahmada Didesak Ganti Rugi Tiket
Dalam somasi tersebut, pihak PT Annisa Ahmada Travelindo memberikan tenggat waktu kepada Menteri Haji dan Umrah hingga 27 September 2026 untuk memberikan jawaban.
Jika tidak mendapat tanggapan hingga batas waktu tersebut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik laporan pidana maupun gugatan perdata.
“Kalau sampai 27 September tidak ada jawaban, kami akan menempuh jalur hukum, baik laporan pidana maupun gugatan perdata,” pungkas Dian.
Terpisah, Humas Kemenhaj Azmi menyebut pihaknya sudah mendapat informasi terkait somasi tersebut. “Maaf sampai saat ini informasinya yang akan merespon nanti kemungkinan dari biro hukum , untuk saat ini masih ditinjau terlebih dahulu,” tulisnya dalam pesan singkat yang dikirim ke wartawan.
Baca Juga: Tabungan Bertahun-tahun untuk Umrah di Travel Annisa Ahmada Terancam, Jemaah Waswas Uang Tak Kembali
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mendatangi kantor PT Annisa Ahmada Travelindo di Jombang pada 17 September 2026.
Saat itu, dia menyebut terdapat hampir 4.000 calon jemaah umrah yang terdaftar. Dengan asumsi rata-rata pembayaran Rp30 juta per jemaah, dana yang harus dipertanggungjawabkan disebut mencapai sekitar Rp120 miliar.
Pada hari yang sama, Kementerian Haji dan Umrah juga memblokir operasional PT Annisa Ahmada Travelindo.
Langkah tersebut dilakukan di tengah persoalan keberangkatan dan kepulangan sejumlah jemaah umrah. (riz)
Editor : Achmad RW