JOMBANG – Pelanggaran lalu lintas berujung temuan SIM diduga palsu.
Seorang sopir truk berinisial MHR, 24, warga Kecamatan Sugio, Lamongan, kedapatan membawa SIM yang tidak terdaftar saat ditindak petugas Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang.
Temuan itu terjadi saat petugas menggelar patroli hunting system di Jalan Cempaka, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Selasa (22/9).
Saat itu, MHR mengemudikan truk S 8033 UJ dari Lamongan menuju Surabaya. Truk tersebut dihentikan setelah petugas mendapati MHR melanggar rambu larangan belok kanan bagi kendaraan truk atau bus.
Petugas kemudian memeriksa kelengkapan kendaraan dan dokumen pengemudi. Saat itulah polisi menemukan SIM yang digunakan MHR diduga palsu. Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang Ipda M. Sutris mengatakan, petugas langsung melakukan pengecekan terhadap SIM tersebut.
”Setelah dicek, data SIM tidak terdaftar,” ujar Sutris, Rabu (23/9).
Baca Juga: Sah! DPRD Jombang Ketok Palu Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Simak Poinnya
Pengecekan dilakukan dengan berkoordinasi bersama petugas Satpas Satlantas Polres Jombang dan Satpas Lamongan. Hasilnya, SIM yang dibawa MHR tidak ditemukan dalam sistem data kedua Satpas tersebut.
”Dicek di Satpas Jombang dan Satpas Lamongan, datanya tidak terdaftar,” jelasnya.
Petugas kemudian meminta keterangan MHR terkait proses pembuatan SIM tersebut.
Kepada polisi, MHR mengaku hanya menyerahkan foto dan mentransfer uang Rp 5 juta dalam proses pembuatan SIM.
Temuan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Jombang. Penanganan dilakukan untuk mendalami dugaan penggunaan SIM palsu yang dibawa MHR.
”Kasusnya sekarang ditangani Satreskrim Polres Jombang,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto