Sidang Lanjutan Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Jombang, Dua Terdakwa Bacakan Perlawanan

Achmad RW • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 14:02 WIB
Dua terdakwa kasus dugaan kredit fiktif Bank BUMN Unit Keboan Jombang, Mahfud Rochani dan Suliadi, menyampaikan perlawanan atas dakwaan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (23/9) siang.
Dua terdakwa kasus dugaan kredit fiktif Bank BUMN Unit Keboan Jombang, Mahfud Rochani dan Suliadi, menyampaikan perlawanan atas dakwaan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (23/9) siang.

 

JOMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan kredit fiktif Bank BUMN Unit Keboan Jombang, Mahfud Rochani dan Suliadi, menyampaikan perlawanan atas dakwaan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (23/9) siang.

 

Sidang dimulai sekitar pukul 13.00. Agenda persidangan yakni pembacaan perlawanan atau eksepsi dari tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Sidang dihadiri tiga majelis hakim, tiga penasihat hukum Mahfud dan Suliadi, serta satu jaksa penuntut umum dari Kejari Jombang.

Hanya Mahfud dan Suliadi yang menjalani sidang lanjutan tersebut.

Sebab, dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, keduanya menyatakan akan mengajukan perlawanan. 

Sedangkan terdakwa lain, Muhammad Insan Nur Chakim, menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

Kuasa hukum Mahfud dan Suliadi, Eko Wahyudi, mengatakan ada sejumlah poin yang menjadi keberatan pihaknya.

 Salah satunya menyangkut kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mengadili perkara tersebut.

“Yang pertama poin atas kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya tidak berwenang,” ujar Eko seusai persidangan.

Menurut Eko, pihaknya melihat ada unsur keperdataan dalam hubungan para terdakwa.

Selain itu, dia menyebut terdapat persoalan yang menurutnya berkaitan dengan unsur penggelapan dan penipuan dalam hubungan antarpihak.

Baca Juga: Sidang Perdana, Tiga Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Jombang Didakwa Pasal Berlapis

Poin berikutnya berkaitan dengan uraian kerugian negara dalam dakwaan jaksa. Eko menilai dakwaan belum merinci peran masing-masing terdakwa terkait kerugian yang ditimbulkan.

“Dakwaan Penuntut Umum itu gebyah uyah semuanya. Terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa ketiga tidak terperinci di mana kerugian itu,” katanya.

Eko juga mempersoalkan hubungan para terdakwa dengan pejabat bank dalam proses kredit.

 Menurutnya, dakwaan perlu menguraikan hubungan serta peran masing-masing pihak, termasuk proses dari mantri hingga pimpinan bank.

 “Ini ada hubungan juga kepada pimpinan. Antara hubungan itu keperdataannya bagaimana, mungkin dari mantri terus lanjut kepada pimpinan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan posisi pejabat bank yang menurutnya masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Atas sejumlah keberatan itu, pihaknya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa.

 “Intinya di situ. Kita meminta membatalkan dakwaan yang disampaikan pada sidang minggu yang lalu,” tegas Eko.

 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo membenarkan tim penasihat hukum Mahfud dan Suliadi telah menyampaikan perlawanan atas dakwaan.

Pihaknya mencatat sejumlah poin yang diajukan kedua terdakwa. “Jadi memang kedua terdakwa sudah membacakan perlawanan mereka, kita catat ada beberapa poin di sana,” lanjutnya.

Atas perlawanan tersebut, jaksa akan menyampaikan pendapat penuntut umum pada sidang berikutnya. Agenda itu dijadwalkan berlangsung pekan depan sebelum majelis hakim memberikan putusan sela. “Karena perlawanan tertulis, kita juga akan jawab secara tertulis pekan depan,” pungkas Ananto. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
kasus kredit fiktif bank bumn sidang Jombang