Puluhan Warga Wonomerto Geruduk Polres Jombang, Minta Tersangka Sengketa Tanah Tak Ditahan

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 07:07 WIB
warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, mendatangi Mapolres Jombang, Minggu (20/9).
warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, mendatangi Mapolres Jombang, Minggu (20/9).

 

JOMBANG – Sekitar 60 warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, mendatangi Mapolres Jombang, Minggu (20/9).

Mereka meminta penahanan M, 58, tersangka dugaan penyerobotan tanah, ditangguhkan.

 Warga menilai sengketa kepemilikan lahan lebih dulu harus diuji melalui jalur perdata karena kedua pihak sama-sama memiliki dokumen.

Juru bicara warga, Abdul Wahid, menegaskan kedatangan mereka bukan untuk menghalangi proses hukum.

”Tanah sengketa itu sama-sama mempunyai dokumen. Warga punya surat keputusan Agraria Jawa Timur, sementara pelapor punya SHM,” ujarnya.

Menurut Wahid, perbedaan dokumen seharusnya diuji lewat gugatan perdata.

”Harus diuji dulu siapa yang sah memiliki tanah tersebut. Karena sama-sama punya dokumen, kami akan ajukan gugatan perdata,” tegasnya.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Uang Rp 83 Miliar untuk Tanah Jombang, Nilai Akta Hanya Rp 30 Miliar

Warga juga menyebut sebagian telah menggarap lahan selama puluhan tahun, bahkan ada yang mencapai 26 tahun.

”Kalau warga tidak punya dasar, tentu tidak berani menggarap tanah itu selama puluhan tahun,” tandas Wahid.

M ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang sejak 14 September 2026, setelah laporan pemilik lahan berinisial PSS ke Polda Jatim pada 2021 dilimpahkan ke Polres Jombang. PSS mengklaim lahan sekitar 100 hektare dengan dasar 18 sertifikat dan empat Petok D.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan adanya permintaan penangguhan penahanan.

”Kalau memang dari pihak terlapor menghendaki penangguhan, kita arahkan ke dugaan perdata. Kalau masuk, baru kita proses sesuai Perma nomor 1,” terangnya.

Magribi menambahkan, lahan yang disengketakan memang tercatat dalam SHM milik pelapor, sementara warga sudah menempati puluhan tahun dengan alasan warisan turun-temurun.

”Setelah penyelidikan, satu tersangka M sudah ditetapkan dan ditahan per 14 September lalu,” ujarnya.

Meski M sudah berstatus tersangka, polisi tetap membuka ruang penyelesaian lain. ”Kalau nanti dari pihak terlapor menghendaki ada upaya restorative justice, ya bisa kita laksanakan,” pungkas Magribi. (yan/riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
warga desa wonomerto Demo Jombang polres jombang sengketa tanah