JOMBANG – Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepastian tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Mas Bechi tercatat mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Juru Bicara Ditjenpas Budi Waskito menyebut, program integrasi tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan 15 Agustus 2025.
Baca Juga: Mas Bechi Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2025, Begini Status Hukumnya
"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).
Budi menegaskan, keluarnya Mas Bechi dari lembaga pemasyarakatan tidak berarti status hukum pidananya telah berakhir sepenuhnya.
"Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni,
" ujarnya.
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu program integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjenpas juga memastikan pemberian program tersebut tidak dipengaruhi status maupun latar belakang Mas Bechi. Budi menyebut mekanisme yang diterapkan sama dengan warga binaan lainnya yang memenuhi persyaratan.
"Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Ia kembali menegaskan, setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Kasus yang menjerat Mas Bechi sebelumnya mencuat setelah adanya laporan kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso.
Baca Juga: Kasus Mas Bechi Dilimpahkan ke PN, 11 Jaksa Termasuk Kajari Jombang Jadi JPU
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara kepada Mas Bechi.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana 16 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan.
Di antaranya Mas Bechi dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki kesalahan, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang.
Hakim juga mempertimbangkan Mas Bechi belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kini, pemberian pembebasan bersyarat tersebut kembali menjadi perhatian setelah diketahui Mas Bechi telah meninggalkan lembaga pemasyarakatan sejak Agustus 2025. (ang)
Editor : Anggi Fridianto