JOMBANG – Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, ternyata telah keluar dari Lapas Kelas I Malang.
Mas Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar saat dikonfirmasi JawaPos.com, Senin (21/9).
“Benar M. Bechi sudah bebas bersyarat di 20 Agustus 2025,” kata Christo.
Menurut Christo, pembebasan bersyarat diberikan setelah perhitungan masa pidana memperhitungkan ketentuan pembebasan bersyarat serta remisi yang diterima Mas Bechi selama menjalani hukuman.
“Untuk pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Iya, 2/3 dari 7 tahun setelah dipotong remisi,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Mas Bechi Dilimpahkan ke PN, 11 Jaksa Termasuk Kajari Jombang Jadi JPU
Meski sudah meninggalkan lapas, Mas Bechi masih menjalani masa pembebasan bersyarat.
Selama periode tersebut, pengawasan terhadap dirinya berada di bawah Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Ketika pembebasan bersyarat, tanggung jawab pengawasan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan,” kata Christo.
Informasi mengenai keberadaan Mas Bechi kembali menjadi perhatian setelah beredar rekaman yang memperlihatkan dirinya bersalaman dengan sejumlah tamu di lingkungan pesantren.
Rekaman tersebut diduga diambil saat momentum Idul Fitri pada Maret 2026.
Mas Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan tersebut dibacakan pada 17 November 2022.
Baca Juga: Resmi Tersangka, 5 Simpatisan Mas Bechi Terancam Hukuman 5 Tahun
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Mas Bechi terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang santriwati yang mengaku mengalami pencabulan pada pertengahan 2017. Laporan awal disampaikan ke Polres Jombang sebelum penanganannya diambil alih Polda Jatim.
Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 setelah sebelumnya beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Ia kemudian menyerahkan diri pada 7 Juli 2022 setelah aparat kepolisian mengepung kompleks pesantren selama sekitar 15 jam.
Setelah menyerahkan diri, Mas Bechi dibawa ke Mapolda Jatim dengan pengawalan ketat.
Perkara tersebut selanjutnya bergulir hingga persidangan di PN Surabaya dan berujung pada vonis tujuh tahun penjara. (ang)
Editor : Anggi Fridianto