Sidang Perdana, Tiga Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Jombang Didakwa Pasal Berlapis

Achmad RW • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 16:52 WIB
Sidang perdana untuk tiga terdakwa kasus kredit fiktif Bank BUMN Unit Keboan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya Rabu (16/9).
Sidang perdana untuk tiga terdakwa kasus kredit fiktif Bank BUMN Unit Keboan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya Rabu (16/9).

 

JOMBANG – Sidang perdana untuk tiga terdakwa kasus kredit fiktif Bank BUMN Unit Keboan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/9).

Ketiganya didakwa pasal berlapis, namun dua diantaranya memilih mengajukan eksepsi.

Ketika terdakwa yakni  Muhammad Insan Nur Chakim, Mahfud Rochani dan Suliadi, menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, sekitar pukul 11.30.

Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo mengatakan, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis  secara alternatif.

 Dakwaan pertama menggunakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf A dan C KUHP Nasional.

Sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 juncto Pasal 20 huruf A dan C KUHP Nasional. “Ancamannya maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan pidana minimalnya 2 tahun,” imbuhnya.

 

Dalam dakwaannya, jaksa juga mengurai peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. Insan didakwa berperan sebagai mantri bank yang memiliki kewenangan memprakarsai permohonan pengajuan kredit dari calon debitur.

Sebagai mantri, Insan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dokumen, survei langsung ke lokasi atau on the spot, serta membuat analisis kredit.

Namun, menurut Ananto, jaksa menemukan fakta dokumen dan foto lama digunakan saat proses analisis. “Waktu survei on the spot, dokumen lama dan foto lama itu yang di-upload dalam analisa,” jelasnya.

Menurut jaksa, penggunaan dokumen dan foto lama tersebut membuat kemampuan calon debitur dalam membayar kredit seolah-olah memenuhi syarat.

Padahal, kondisi usaha yang sebenarnya tidak seperti yang dituangkan dalam analisis. “Sehingga kemampuan untuk pelunasan dibuat oleh mantri seolah-olah debitur memiliki usaha dan bisa melunasi, padahal kenyataannya tidak,” lanjut Ananto.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, 3 Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Jombang Segera Jalan Sidang

Sementara Suliadi didakwa memiliki peran sebagai calo yang mencari atau merekrut calon debitur untuk mengajukan kredit menggunakan nama mereka.

“Peranan Suliadi sebagai calo untuk mencari atau merekrut calon debitur yang siap dipinjam namanya,” kata Ananto.

Sedangkan Mahfud Rochani, dalam dakwaan jaksa, disebut memerintahkan Suliadi mencari calon debitur.

 Mahfud juga didakwa menikmati fasilitas kredit yang berasal dari bank BUMN tersebut. “Sementara Mahfud, itu yang memerintahkan Suliadi mencari calon debitur dan menikmati fasilitas kredit dari bank BUMN tersebut,” ujarnya.

Usai pembacaan dakwaan itu, dua dari tiga terdakwa pun langsung menyatakan akan melakukan perlawanan. “Untuk tanggapannya, terdakwa Mahfud dan Suliadi menyatakan akan melakukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan,” lontarnya.

Eksepsi tersebut dijadwalkan dibacakan pada sidang Rabu pekan depan.

Setelah agenda eksepsi, majelis hakim akan melanjutkan dengan pembacaan putusan sela. Setelah proses tersebut selesai, persidangan masuk tahap pembuktian.

 “Rabu pekan depan kita mulai sidang eksepsi dulu untuk kedua terdakwa itu, sementara terdakwa Insan tidak sidang menunggu hasil putusan sela, karena pembuktian akan dilakukan bersamaan,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Mahfud dan Suliadi, Eko Wahyudi, membenarkan kedua kliennya memilih mengajukan eksepsi. Menurutnya, keberatan tersebut akan difokuskan lebih dulu pada aspek formil dakwaan.

 

 “Klien kami tadi menyatakan akan melakukan perlawanan dengan eksepsi. Kami mau cek dulu secara formil, apakah sudah benar atau belum,” kata Eko.

Eko mengatakan, pihaknya baru mendengar pembacaan dakwaan dalam persidangan perdana. Karena itu, materi keberatan masih akan dipelajari lebih lanjut sebelum dituangkan dalam eksepsi.

“Kami belum mendapatkan dakwaan, tadi baru dibacakan,” ujarnya.

Dari keterangan yang diterima dari kliennya, Eko menyebut ada beberapa bagian dalam dakwaan yang dinilai perlu diklarifikasi. Salah satunya berkaitan dengan nominal serta uraian kejadian yang menurut versi klien tidak sepenuhnya sesuai.

 “Ada beberapa tempat yang mungkin ada keberatan dari klien.

Masalah formil, mungkin ada nominal yang perlu kami cek lagi. Ada cerita yang tidak seperti itu juga,” pungkas Eko. 

 

Dalam perkara ini, ketiganya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Jawa Timur, aksi ketiganya mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,5 miliar. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
kasus kredit fiktif Bank BUMN di Jombang Pengadilan Tipikor Surabaya Jombang Sidang Perdana