Terbukti Rugikan Nasabah Miliaran Rupiah, Eks Direktur Koperasi Al Kahfi Divonis 4 Tahun

Achmad RW • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 13:57 WIB
. Dadan Surachmat, eks Direktur Koperasi Al Kahfi Jombang, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (10/9).
. Dadan Surachmat, eks Direktur Koperasi Al Kahfi Jombang, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (10/9).

 

JOMBANG – R. Dadan Surachmat, eks Direktur Koperasi Al Kahfi Jombang, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (10/9).

Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jombang.

Sidang vonis digelar sekitar pukul 16.30 di Ruang Cakra, dipimpin Ketua Majelis Triu Artanti.

Hakim menilai Dadan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan alternatif kedua. 

”Putusan sudah dibacakan, conform, empat tahun penjara sesuai tuntutan JPU,” terang jaksa Jefri Satria Andreas Sitorus, usai persidangan.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Usai sidang, Dadan langsung digelandang ke ruang tahanan. Sejumlah korban yang hadir meneriakinya dengan nada kecewa.

”Gak ikhlas pak Dadan, sampe mati gak ikhlas,” ucap salah satu korban.

Baca Juga: Rugikan Nasabah Rp 3,5 Miliar, Eks Direktur Koperasi Al Kahfi Jombang Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Dadan dituntut empat tahun penjara atas dugaan penipuan dana anggota koperasi.

JPU Anjas Mega Lestari menyebut tuntutan itu merupakan hukuman maksimal sesuai pasal penipuan dalam KUHP baru.

 Selama persidangan, jaksa menghadirkan 36 saksi, termasuk korban dan pihak Dinas Koperasi. Surat dakwaan mencatat 34 korban dengan kerugian mencapai Rp 3,53 miliar.

 Nilai itu belum termasuk kemungkinan korban lain yang belum melapor.

Dalam pleidoi, Dadan berdalih masalah koperasi terjadi karena tata kelola manajemen, bukan niat jahat. Dalih itu dibantah jaksa.

 ”Posisi dia sebagai manajer, otomatis pengelolaan ada di dia,” tegas Anjas.

Jaksa juga menyoroti keberadaan dana koperasi yang tidak bisa dijelaskan terdakwa. Tidak adanya penggantian kerugian kepada korban menjadi faktor pemberat tuntutan.

Baca Juga: Eksepsi Eks Direktur KSU Al-Kahfi Jombang Ditolak, Sidang Dugaan Penggelapan Rp 3,53 Miliar Berlanjut

Kasus ini mencuat setelah sejumlah nasabah Koperasi Al Kahfi mengeluhkan tak bisa menarik tabungan lantaran dana koperasi disebut kosong.

Setelah proses mediasi gagal gagal, sejumlah nasabah akhirnya melaporkan kasusnya ke Polres Jombang.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Jombang akhirnya menetapkan R. Dadan Surachmat sebagai tersangka pada November 2025.

 Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan kala itu menegaskan, Dadan sudah ditahan di polres.

Widodo, salah satu korban asal Desa Candimulyo mengatakan, dari laporan awal, kerugian ditaksir mencapai Rp 10–12 miliar.

Sebagian besar korban merupakan pedagang pasar yang menabung sejak lama.

 ”Saya sendiri menabung sejak 2015, nilainya sekitar Rp 52 juta. Ada yang sampai ratusan juta, bahkan deposito,” ungkap Widodo. (riz/naz)

Editor : Anggi Fridianto
koperasi al kahfi penggelapan PN Jombang Jombang