Pilu! Begini Pengakuan Guru Bejat di Jombang yang Setubuhi Siswinya 13 Kali Usai Ditangkap Polisi

Achmad RW • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 13:24 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi (AI Generated)
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi (AI Generated)

RadarJombang.id –  S, 60,, guru cabul asal Kecamatan Bandarkedungmulyo akhirnya dibekuk polisi.

Polisi menangkap S di rumahnya, Rabu (9/9). Ia langsung digelandang ke Mapolres Jombang untuk diperiksa.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka.

Baca Juga: Guru Bejat yang Setubuhi Siswi 13 Kali di Jombang Dibekuk, Polisi: Sudah Tersangka dan Ditahan

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Susila membenarkan penangkapan tersebut. Oknum guru tersebut berhasil diamankan polisi dari rumahnya. ”Terhadap S sudah kami amankan, masih kita dalami pemeriksaan,” ungkap Iptu Susila, Kamis (10/9).

Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya mencabuli korban berulang kali. ”Pengakuannya sebanyak 13 kali, baik pencabulan maupun persetubuhan,” kata Susila.

Selain mengamankan S, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ”Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan,” tegasnya.

Baca Juga: Guru Bejat yang Setubuhi Siswi 13 Kali di Jombang Dibekuk, Polisi: Sudah Tersangka dan Ditahan

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru berinisial S, warga Kecamatan Bandarkedungmulyo, dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan kekerasan seksual terhadap mantan siswinya. Laporan dibuat korban bersama orang tua dan kuasa hukumnya, Sabtu (8/8).

Kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, menyebut perbuatan terjadi sejak korban berusia 16 tahun. Pertama di rumah pelaku, lalu berlanjut di kantor sekolah dan dekat jalur kereta api. Total 13 kali, terakhir Agustus 2024.

S diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru sekaligus mantan wali kelas. Korban bahkan dipaksa membuat dokumentasi tidak senonoh yang dijadikan alat ancaman agar bungkam.

Korban kini berusia 19 tahun dan bekerja di warung makan. Trauma berkepanjangan membuatnya berani bercerita kepada rekan kerja, sebelum akhirnya melapor ke polisi bersama orang tua.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan laporan tersebut. Polisi telah memeriksa korban dan ayahnya sebagai pelapor.

”Masih penyelidikan. Setelah hasil visum keluar, akan dilakukan gelar perkara,” tegasnya. (riz/naz)

Editor : Achmad RW
bandarkedungmulyo guru cabul Jombang Ditangkap