Guru Bejat yang Setubuhi Murid 13 Kali di Jombang Ternyata Dikenal Agamis dan Sering Ceramah

Achmad RW • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 16:21 WIB
Ilustrasi guru yang dikenal agamis namun jadi pelaku kekerasan seksual (AI generated)
Ilustrasi guru yang dikenal agamis namun jadi pelaku kekerasan seksual (AI generated)

RadarJombang.id – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang guru berinisial S, 60, membuat kepala desa dan tetangganya di Kecamatan Bandarkedungmulyo kaget.

Selama ini, S dikenal sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan keagamaan dan berhubungan baik dengan warga.

Kepala Desa setempat berinisial SN mengatakan, dirinya tidak pernah menyangka S dilaporkan atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap mantan siswinya. “Orangnya baik, saya tidak menyangka,” kata SN, Selasa (8/9).

Baca Juga: Guru Bejat yang Setubuhi Siswi 13 Kali di Jombang Dibekuk, Polisi: Sudah Tersangka dan Ditahan

Menurut SN, S sehari-hari dikenal sebagai guru yang telah mengajar lebih dari 25 tahun. Di lingkungan tempat tinggalnya, S juga aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan, seperti menjadi ketua yasinan, pembawa acara pengajian hingga memberikan ceramah agama.

“Biasanya ketua yasinan, jadi MC pengajian, sering ceramah agama. Dengan masyarakat juga baik, dengan saudaranya juga tidak pernah bikin masalah,” ujarnya.

Selain mengajar, S disebut menjalani aktivitas bertani. Ia juga kerap dimintai bantuan warga untuk memberikan air doa, termasuk warga dari luar lingkungan tempat tinggalnya. “Yang minta air doa untuk kesembuhan dan lain-lain itu banyak, kadang tetangga, tetangga desa juga,” terang SN.

Baca Juga: Oknum Guru di Jombang Setubuhi Siswi 13 Kali, Korban Trauma Berat

Tetangga S berinisial FS juga mengaku terkejut mendengar laporan tersebut. Menurutnya, selama ini S dikenal ramah dan menjadi salah satu penggerak kegiatan keagamaan di lingkungan tempat tinggalnya.

“Semua pasti kaget dan tak pernah menduga. Mengingat orangnya mengajar lebih dari 25 tahun. Di desa juga menjadi penggerak acara keagamaan, seperti yasinan dan rutinan,” kata FS.

FS juga menyebut kehidupan rumah tangga S selama ini terlihat harmonis. Istri S disebut juga berprofesi sebagai guru. Sebelumnya, S dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap mantan siswinya. Dugaan perbuatan itu disebut terjadi sejak sekitar September 2023 hingga Agustus 2024.

Dari laporan yang disampaikan kuasa hukum korban, dugaan tersebut terdiri dari 10 kali pencabulan dan tiga kali persetubuhan. Lokasinya disebut berada di rumah S, semak-semak di pinggir rel kereta api, serta kantor sekolah.

Saat kejadian, korban disebut masih berusia 16 tahun dan duduk di kelas 11 tingkat SLTA. S merupakan mantan wali kelas korban ketika masih menempuh pendidikan tingkat SLTP. Sekolah tingkat SLTP dan SLTA korban berada dalam satu kompleks di bawah naungan pondok pesantren.

Interaksi antara korban dan S disebut masih berlanjut setelah korban melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTA. Hubungan keluarga korban dengan S juga disebut cukup dekat karena orang tua korban sebelumnya kerap meminta air doa kepadanya.

S diduga memanfaatkan posisi dan rasa hormat korban sebagai murid untuk melakukan perbuatan tersebut. Korban juga disebut mendapat berbagai bentuk tekanan agar tidak menceritakan kejadian itu, mulai pemberian uang Rp30 ribu dan makanan hingga ancaman akan mengadukan korban kepada orang tuanya.

Baca Juga: Bejat! Gadis 15 Tahun di Jombang Digilir Tiga Remaja Hingga Hamil, Begini Modusnya

Kasus tersebut baru terungkap setelah korban yang kini berusia 19 tahun tak lagi mampu memendam trauma yang dialaminya selama bertahun-tahun. Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada atasannya di tempat kerja, hingga akhirnya mendapat pendampingan hukum.

Kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, mendampingi ayah korban, MD, 54, melaporkan S ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Laporan tersebut terkait dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Penanganan perkara akan dilanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik. (riz)

Editor : Achmad RW
setubuhi siswi agamis bandarkedungmulyo guru cabul Jombang