JOMBANG – Pria yang diduga berpura-pura menjadi anggota Banser lalu membawa kabur HP milik panitia Muktamar NU ke-35 di Peterongan, Jombang, akhirnya dibekuk polisi.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Zakaria.
Zakaria diamankan di Masjid Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan HP di Masjid Sabilal Mustaqin, Kecamatan Peterongan.
Kapolsek Peterongan AKP Hidayaturrahman mengatakan, keberadaan Zakaria diketahui setelah petugas melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut.
"Informasi yang kami dapat, terduga pelaku berada di Masjid Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak. Kemudian diamankan di Polsek Perak," ujarnya.
Baca Juga: Lapor Pencurian Pisang ke 110? Polisi Tetap Datang, Desa Mojokrapak Jadi Contohnya
Setelah diamankan, Zakaria tidak langsung diproses di Polsek Perak.
Unit Reskrim Polsek Peterongan kemudian membawa pria tersebut ke Mapolsek Peterongan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari Polsek Perak kemudian Unit Reskrim Polsek Peterongan mengamankan dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Peterongan," terang Hidayaturrahman.
Dari pemeriksaan awal, polisi memastikan HP Oppo A5i Pro milik korban belum berpindah tangan. Ponsel tersebut masih dibawa Zakaria saat diamankan.
"HP korban masih dibawa yang bersangkutan, belum dijual," ungkapnya.
Penyidik tidak berhenti pada kasus di Peterongan. Keterangan awal Zakaria mengarah pada dugaan aksi serupa di sejumlah titik lain.
"Pelaku juga mengaku melakukan di beberapa titik," kata Hidayaturrahman.
Salah satu lokasi yang disebut dalam pemeriksaan berada di wilayah Kecamatan Tembelang, Jombang.
Polisi kini masih mencocokkan keterangan tersebut dengan laporan maupun informasi lain untuk memastikan dugaan aksi pencurian di lokasi tersebut.
Zakaria kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Baca Juga: Pencurian 25 Batang Rel Kereta Api di Jombang Diotaki Pegawai PT KAI, Begini Siasat Busuknya
"Untuk sementara sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih kami kembangkan," tegas Hidayaturrahman.
Atas perkara tersebut, Zakaria dijerat Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula saat Alif Nurulloh, 36, anggota Panitia Posko Khidmah MWC NU Peterongan, kehilangan HP Oppo A5i Pro di serambi Masjid Sabilal Mustaqin, Jalan Soekarno-Hatta, Dusun Klagen, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, Alif tengah menyambut KH Ma’ruf Amin yang hendak menunaikan salat Jumat. HP miliknya dititipkan kepada Zakaria untuk membantu mendokumentasikan kegiatan. Alif mengira pria tersebut merupakan petugas Khidmah karena mengenakan jaket Banser.
Setelah salat Jumat selesai, Zakaria sudah tidak berada di lokasi. Dia hanya meninggalkan kopyah hitam berlogo kuning di meja posko. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Peterongan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta. Polisi kemudian berhasil menemukan Zakaria beserta HP korban yang masih dibawanya. (riz/ang)
Editor : Anggi Fridianto