JOMBANG – Suwarno, 46, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Mutmainah, 74, lansia asal Kecamatan Tembelang, akhirnya divonis penjara seumur hidup.
Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang putusan digelar di Ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (28/7), sekitar pukul 11.30 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Triu Artanti, dengan hakim anggota Bagus Sumanjaya dan Putu Wahyudi.
JPU Septian Hery Saputra mengatakan, majelis hakim menyatakan Suwarno terbukti melakukan pembunuhan berencana. Pertimbangan majelis juga dinilai sejalan dengan tuntutan jaksa.
“Putusannya conform dengan tuntutan, vonisnya seumur hidup,” terang Septian usai persidangan.
Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup karena menilai unsur pembunuhan berencana terbukti dalam persidangan.
“Menurut majelis hakim tadi yang terbukti adalah pembunuhan berencana, sehingga pertimbangannya sama,” jelasnya.
Vonis tersebut lebih berat dari pembelaan Suwarno. Dalam pleidoinya, terdakwa melalui kuasa hukum meminta hukuman lebih ringan.
Suwarno beralasan pembunuhan terhadap Mutmainah dilakukan tanpa perencanaan sehingga seharusnya masuk kategori pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Dinilai Sadis, Pelaku Pembunuh Paranormal di Tembelang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Selain meminta keringanan hukuman, kuasa hukum Suwarno juga meminta sepeda motor yang disita dalam perkara tersebut dikembalikan kepada keluarganya.
Atas putusan tersebut, baik Suwarno maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Kasus tersebut bermula pada 3 November 2025. Suwarno membunuh Mutmainah, kemudian membawa kabur uang, perhiasan, dan mobil milik korban.
Untuk menghilangkan jejak, jasad Mutmainah dibuang ke tempat pembuangan sampah di wilayah Ngimbang, Lamongan. Jasad tersebut kemudian dibakar.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Suwarno dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama terkait pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman maksimal pidana mati. (riz/ang)
Editor : Anggi Fridianto