Buntut Kerusuhan Konvoi Pendekar di Jombang, Polisi Tetapkan 8 Tersangka dan Buru Pelaku Lain

Achmad RW • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 08:47 WIB
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan barangbukti yang diamankan petugas dari sejumlah tersangka
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan barangbukti yang diamankan petugas dari sejumlah tersangka

 

JOMBANG – Polres Jombang resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam rangkaian kerusuhan usai kegiatan Ijazah Kubro Pagar Nusa di Tambakberas Jombang. 

Delapan tersangka tersebut terjerat dalam tiga perkara berbeda, meliputi pengeroyokan, pembacokan, hingga pembakaran sepeda motor.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut atas sejumlah kejadian pasca kegiatan tersebut. Polisi memastikan aksi kekerasan yang mengganggu keamanan akan diproses secara hukum.

 ”Polres Jombang menindaklanjuti beberapa kejadian pasca selesainya kegiatan Ijazah Kubro. Kami berhasil mengungkap tiga kejadian pengeroyokan dan pembakaran,” kata Ardi.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra memerinci, delapan tersangka yang telah diamankan itu tersebar dalam tiga perkara. Namun demikian, ia menyebut polisi masih terus memburu sejumlah pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). 

”Untuk tiga perkara ini, ada sembilan tersangka yang sudah kami amankan. Masih ada beberapa pelaku lain yang kami tetapkan sebagai DPO," terang Magribi.

Pada perkara pertama, lima tersangka ditetapkan polisi, yakni MRA, 16, MGL, 15, EAP, 18, WVL, 20, dan MAD, 18.

 Perkara ini bermula dari kejadian di Jalan Raya Dusun Plosorejo, Desa Bandarkedungmulyo, Sabtu (15/8) sekitar pukul 23.00, saat dua orang yang hendak melihat Ijazah Kubro di Tambakberas, yakni SDNI, 17, dan MRA, 19, dihadang sekelompok pemuda setelah melintasi rel kereta api. Keduanya kemudian dikeroyok menggunakan tangan kosong maupun alat. "Satu pelaku berinisial AK masih DPO," lanjut Magribi.

Baca Juga: Niat Menolong Teman, Warga Jombang Malah Jadi Korban Pengeroyokan hingga Operasi Kepala

Sementara pada perkara kedua, polisi menetapkan AJ, 19, sebagai tersangka tunggal, sedangkan tiga pelaku lainnya, HD, BT, dan ER, masih berstatus DPO. Perkara ini berkaitan dengan penyerangan terhadap BJA, 47, warga Tuban, yang terjadi di Jalan Raya Ploso-Babat, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Minggu (16/8) sekitar pukul 00.30, saat korban dalam perjalanan pulang usai melihat kegiatan Ijazah Kubro. Korban sempat dipiting dan dibacok menggunakan senjata tajam.

Setelah berhasil meloloskan diri, korban kembali diserang hingga mengalami luka sabetan di punggung kanan dekat tulang rusuk. ”Korban sempat dipiting dan dibacok. Korban berhasil lepas, tetapi kembali diserang hingga mengalami luka sabetan di bagian punggung,” jelas Magribi.

Adapun perkara ketiga, polisi menetapkan ANH, 24, dan RG, 20, sebagai tersangka atas pembakaran sepeda motor di lokasi yang sama. Kejadian ini bermula dari sepeda motor Honda Beat S 2461 JCC milik AHD, 18, warga Lamongan, yang tertinggal saat terjadi keributan, kemudian dirusak hingga terbakar.

"Untuk perkara pembakaran, ada satu sepeda motor yang tertinggal saat terjadi keributan. Kemudian dilakukan kekerasan terhadap barang hingga sepeda motor tersebut terbakar,” kata Magribi.

Dari penanganan tiga perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima jaket hoodie, dua handphone, lima batu kali, selang, rangka motor yang hangus terbakar, STNK Honda Beat S 2461 JCC, serta beberapa sepeda motor.

Magribi menambahkan, para korban dalam rangkaian kejadian tersebut bukan merupakan peserta resmi Ijazah Kubro. Mereka disebut datang dari Kediri, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro, kemudian melakukan konvoi menggunakan sepeda motor di wilayah Jombang.

Baca Juga: Pemotor Wanita di Gudo Jombang Tewas Usai Tabrakan dengan Truk

”Korban ini bukan peserta resmi Ijazah Kubro. Mereka datang dari beberapa daerah dan kemudian melakukan konvoi menggunakan kendaraan roda dua di wilayah Jombang," ujarnya. 

Konvoi tersebut kemudian memicu gesekan dengan warga sekitar, dengan mayoritas kelompok remaja dan pemuda yang terlibat masih berstatus pelajar SMP dan SMA.

Atas penetapan tersangka tersebut, para pelaku dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal tiga tahun enam bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.

Ardi menegaskan, penetapan sembilan tersangka ini bukan akhir dari proses hukum, karena polisi masih terus memburu pelaku lain yang masuk DPO. ”Kami akan tindak tegas setiap kejadian yang mengarah pada kekerasan dan mengganggu kamtibmas. Yang terbukti melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
pesilat pagar nusa Kerusuhan Jombang konvoi pendekar Ijazah Kubro polres jombang