Simpanan ASN di KPRI Sejahtera Jombang Capai Miliaran, Pakar Hukum Soroti Potensi TPPU

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:45 WIB
Ahmad Sholikhin Ruslie, Pakar Hukum dari Jombang
Ahmad Sholikhin Ruslie, Pakar Hukum dari Jombang

 

JOMBANG – Simpanan anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang yang disebut-sebut nilainya mencapai miliaran rupiah dinilai perlu ditelusuri asal-usulnya.

Terlebih, mayoritas anggota koperasi merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Pakar hukum Jombang Ahmad Sholikhin Ruslie menilai, simpanan ASN yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar patut menjadi perhatian.

Menurut dia, perlu diklarifikasi sumber dana tersebut, termasuk memastikan apakah kekayaan atau simpanan itu telah dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi ASN yang memang berkewajiban melaporkannya.

”ASN sampai menyimpan segitu, sangat mungkin kejaksaan melakukan pengembangan. Kita tidak tahu apakah itu dari warisan atau pekerjaan lain. Tapi kalau ada anggota yang punya simpanan sampai miliaran rupiah, rasanya juga aneh,” kata Sholikhin, Rabu (19/8).

Menurut dia, persoalan KPRI Sejahtera tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pengurus atau pengelola koperasi.

Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri sumber dana anggota yang memiliki simpanan dalam jumlah besar.

”Jadi perlu ditelusuri lebih lanjut. Saya berharap kejaksaan, meskipun saya tidak begitu yakin, tetap mampu mengembangkan ini sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Sholikhin menegaskan, apabila ditemukan indikasi pidana, pengusutan tidak seharusnya berhenti pada pihak pengurus.

Asal-usul uang yang masuk dan tersimpan di koperasi juga perlu menjadi bagian dari pendalaman.

Baca Juga: KPRI Sejahtera Jombang Punya Dana Rp 124 Miliar, LInK Soroti Asal-usul Setoran Anggota

”Dalam arti tidak hanya menyasar pengurus, tetapi juga menyasar asal-usul uang itu dari anggotanya,” tegasnya.

Dia bahkan menilai perkara KPRI Sejahtera berpotensi dikembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu, kata dia, bergantung pada hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya indikasi dana yang digunakan berasal dari tindak pidana.

Penelusuran aliran dana diperlukan untuk mengetahui apakah uang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi, penggelapan, atau tindak pidana umum lainnya.

”Kalau menurut saya, sangat mungkin. Selain mengarah tindak korupsi, itu juga sangat mungkin bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang. Karena asal-usul uang itu akan menemukan apakah ini korupsi atau pidana umum, penggelapan biasa,” jelasnya.

Sejak persoalan KPRI Sejahtera mencuat, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, disebut melakukan pengumpulan informasi berdasarkan kabar yang berkembang di publik dan pemberitaan media.

Sholikhin menduga belum adanya laporan dari anggota yang memiliki simpanan besar juga bisa menjadi salah satu faktor.

Dia menduga ada kekhawatiran anggota untuk melaporkan persoalan tersebut.

”Tidak berdasarkan laporan anggota. Ini kemungkinan karena anggota yang punya dana simpanan besar mungkin ada ketakutan juga,” katanya.

Selain asal-usul dana, Sholikhin juga membuka kemungkinan adanya penggunaan dana koperasi untuk pembelian aset yang tidak diketahui atau tidak diinformasikan secara transparan kepada anggota.

Jika ditemukan aset yang dibeli menggunakan dana koperasi, tetapi kemudian dikuasai atau dicatat atas nama pribadi tanpa persetujuan anggota, hal itu, menurut dia, perlu ditelusuri lebih jauh.

”Bisa saja ada pembelian aset dari dana koperasi yang tidak diketahui anggota. Ini saya pikir tidak salah hanya pengurus atau pengelola secara penuh. Mungkin saja dia berani melakukan itu karena ada tahu sama tahu,” paparnya.

Dia juga menduga, apabila benar terjadi penyalahgunaan dana, bukan tidak mungkin ada pihak lain yang mengetahui atau bahkan terlibat dalam penggunaannya.

Baca Juga: Rencana RALB KPRI Sejahtera Jombang Belum Jelas, Anggota Mengaku Belum Terima Undangan

”Yang digelapkan atau yang dialihkan itu mungkin dari uang-uang seperti itu. Jadi anggota pun mengetahui tentang itu,” imbuhnya.

Karena itu, Sholikhin berharap kejaksaan tidak hanya mengedepankan aspek hukum dalam menangani perkara KPRI Sejahtera.

Aspek sosiologis di lingkungan koperasi juga dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan secara utuh.

”Aspek sosiologis juga perlu menjadi pintu masuk dari kejaksaan untuk mengorek aspek-aspek pidana dan aspek sosiologisnya,” tegasnya.

Menurut dia, pendalaman tersebut penting agar perkara KPRI Sejahtera tidak berhenti pada dugaan keterlibatan pengurus.

Penelusuran juga diperlukan untuk mengungkap aliran dan asal-usul dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

”Sekali lagi sangat mungkin dan saya berharap kejaksaan mampu mengembangkan ke arah sana,” tandas Sholikhin. (yan/naz)

Editor : Anggi Fridianto
KPRI Sejahtera Jombang Kasus KPRI Jombang dugaan TPPU Jombang Kejaksaan Jombang ASN Jombang