RadarJombang.id - DPRD Jombang mendukung langkah percepatan penyelesaian polemik KPRI Sejahtera.
Anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan untuk mengungkap persoalan yang terjadi di tubuh koperasi.
Menurutnya, langkah APH perlu didukung agar polemik KPRI Sejahtera segera menemukan titik terang.
Baca Juga: Ketua KPRI Sejahtera Diperiksa 8 Jam, Kejari Jombang Ungkap Dokumen Penting Belum Diserahkan
’’Kami mendukung langkah APH untuk melakukan penyelidikan. Diharapkan ada titik terang terkait polemik KPRI Sejahtera. Jangan sampai anggota dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,’’ ujarnya.
Tak hanya penyelidikan, Kartiyono juga mendorong pemerintah melakukan audit secara menyeluruh terhadap KPRI Sejahtera.
Audit tersebut mencakup kondisi keuangan, legalitas koperasi, hingga seluruh aset yang dimiliki.
’’Pemerintah juga harus melakukan audit secara menyeluruh, mulai dari legalitas terkait KPRI Sejahtera dan seluruh aset-aset yang dimiliki. Permasalahan ini harus segera dituntaskan,’’ tegasnya.
Dia menilai RALB menjadi salah satu langkah penting untuk menentukan arah penyelesaian persoalan koperasi.
Karena itu, pengurus didorong segera merealisasikan forum tersebut.
’’Selain itu, saya mendorong agar pengurus segera melakukan rapat anggota luar biasa untuk penyelesaiannya,’’ katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang menyatakan telah menerima laporan terkait polemik KPRI Sejahtera.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Tahap awal, kejaksaan memeriksa Ketua KPRI Sejahtera Hartono pada Kamis (6/8).
Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari. Hartono dicecar puluhan terkait terkait kondisi koperasi.
Persoalan di tubuh KPRI sejahtera mencuat setelah sejumlah anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera sebelumnya mengaku tidak bisa menarik simpanannya.
Di saat yang sama, muncul dugaan dana koperasi yang ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah digunakan untuk membeli aset tanah.
Persoalan itu kemudian mendorong Pemkab Jombang mengambil langkah. Bupati Jombang Warsubi meminta seluruh aset KPRI diaudit.
Baca Juga: Usut Kejanggalan Polemik KPRI Sejahtera, Kepala Bapperida Nonaktif Diperiksa Kejari Jombang 7 Jam
Pemkab Jombang juga meminta Dinkop UM melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi. Hasil pemeriksaan KPRI Sejahtera tidak masuk kategori sehat.
Sebagai tindak lanjut, Dinkop UM Jombang memberikan delapan rekomendasi perbaikan kepada KPRI Sejahtera.
Rekomendasi tersebut meliputi inventarisasi seluruh aset koperasi, penertiban administrasi, rekonsiliasi data simpanan anggota, penyusunan rencana aksi perbaikan, serta penyesuaian tata kelola sesuai Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024 dan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, koperasi diminta menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit independen, menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian secara berkala kepada Dinkop UM Jombang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta melakukan pembinaan internal terhadap pengurus, pengawas, dan pengelola.
Belakangan terungkap, Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Kabupaten Jombang berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, tercatat memiliki utang di Bank Jatim sebesar Rp 2,64 miliar.
Dalam neraca komparatif KPRI Sejahtera tahun buku 2025 tercatat total aset koperasi sebesar Rp 30,98 miliar.
Sebagai langkah, Pemkab juga menonaktifkan sementara jabatan Hartono dari kepala Bapperida Jombang agar bisa fokus menyelesaikan permasalahan terkait koperasi. (yan/naz)
Editor : Achmad RW