Parah! Oknum Rohaniwan di Jombang Cabuli Anak Angkat, Kini Meringkuk di Penjara

Achmad RW • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 12:51 WIB
Ilustrasi seorang rohaniwan ditangkap polisi (AI)
Ilustrasi seorang rohaniwan ditangkap polisi (AI)

 

 

JOMBANG – SA, 51, seorang oknum rohaniwan asal Kecamatan Bareng harus berurusan dengan polisi.

 Ia dibekuk polisi setelah dilaporkan warga atas kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukannya selama bertahun-tahun kepada seorang gadis berusia 17 tahun.

“Jadi pelaku dan korban ini merupakan ayah dan anak angkat, pelaku ini seorang pengurus salah satu gereja di Kecamatan Bareng dan korban ini anak yang diangkat pelaku sebagai anak angkat sejak remaja,” terang H, sumber Jawa Pos Radar Jombang di Kecamatan Bareng.

 

Ia menjelaskan perbuatan yang dilakukan SA, memang cukup parah.

 Ia, mengangkat seorang anak dari keluarga yang kurang mampu untuk diajaknya masuk ke keluarga dengan modus akan disekolahkan.

“Namun, ternyata itu trik dari pelaku ini, anak ini sejak SMP yang saya dengar sudah jadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku,” terangnya.

Baca Juga: Cabuli Siswi SD, Kakek di Sumobito Jombang Akhirnya Meringkuk di Tahanan

Perbuatan itu, bahkan terus dilakukannya hingga korban lulus jenjang SLTP dan kini masuk ke jenjang SLTA.

“Sudah puluhan kali, kebanyakan dilakukan di rumah pelaku, mulai dicabuli sampai disetubuhi juga,” tambahnya.

Aksi itu, akhirnya membuat korban lama-lama merasa muak dan trauma. Ia, akhirnya memilih pulang ke rumah orang tuanya untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut.

“Jadi benar, memang laporan tersebut dilakukan orang tua korban yang mendapat cerita dari anaknya itu, hingga akhirnya kami proses, pelaku juga sudah ditangkap sejak 8 Juli 2026 lalu,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra saat dikonfirmasi (6/8).

 

Baca Juga: Siasat Biadab Oknum Guru SMP Negeri di Jombang Cabuli Siswa Sesama Jenis, Begini Kronologi Lengkapnya

Polisi, disebut Magribi juga telah menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pelaku, dijerat dengan pasal Pasal 415 huruf b UU 1 tahun 2023 tentang KUHP. “Untuk tersangka ditahan, dan proses tahap satu sudah dilakukan,” pungkasnya. (riz/ang)

Editor : Anggi Fridianto
kasus persetubuhan jombang Bareng Jombang Oknum Rohaniwan Jombang Jombang polres jombang