Ahli Hukum Beberkan Tanggung Jawab Direksi, Nany Widjaja Diminta Ganti Kerugian Rp 21,4 Miliar

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 06:50 WIB
sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja
sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja

 

SURABAYA - Direktur yang membuat kesalahan hingga merugikan perusahaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sekalipun orang tersebut sudah tidak lagi menduduki jabatannya sebagai direktur.

Pendapat itu diungkapkan Dr. Ghansham Anand, ahli hukum perdata Universitas Airlangga dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Direksi bertanggungjawab secara pribadi apabila melakukan kesalahan yang merugikan perseroan," kata Ghansham dalam persidangan, Rabu (5/8).

Menurut dia, perusahaan yang dirugikan bisa menuntut tanggung gugat kewajiban untuk mengganti kerugian. Sekalipun orang yang merugikan itu sudah tidak lagi menduduki jabatannya. 

Perbuatan direktur yang merugikan keuangan perusahaan salah satunya terkait pengeluaran dana tetapi tidak ada bukti pengeluaran. Perbuatan tersebut dapat dikatakan merugikan apabila menimbulkan berkurangnya harta kekayaan perusahaan. 

Selain itu, salah satu yang bisa menunjukkan adanya kerugian adalah laporan keuangan. "Laporan keuangan bisa diterima sebagai alat bukti tulisan," katanya.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Nany Widjaja Diduga Alirkan Rp 12 Miliar ke PT Dharma Nyata Press

Kuasa hukum Nany Widjaja Richard Handiwiyanto mengatakan bahwa direktur tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sendiri. "Untuk menentukan seorang organ bersalah, atau satu orang atau lebih organ perseroan bersalah, itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Tidak bisa serta-merta asal menunjuk salah satu bersalah," ujar Richard.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo, dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa keterangan ahli di persidangan semakin menguatkan dalil gugatan bahwa seluruh unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap Nany Widjaja telah terpenuhi.

"Ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata menentukan unsur-unsur kumulatif dari perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas antara perbuatan dan kesalahan. Semua terbukti di dalam persidangan. Termasuk bukti bahwa bu Nany Widjaja sebagai direktur tunggal mentransfer sejumlah dana dari perusahaan ke afiliasinya," ujar Sajogo.

Menurut dia, Nany secara sengaja telah melakukan kesalahan dan kelalaian hingga merugikan keuangan perusahaan karena tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam RUPS atas temuan-temuan yang dilakukan oleh auditor. 

"Hukum Acara Perdata kita menentukan bahwa apabila terdapat suatu gugatan yang disertai alat bukti lisan dan tertulis, maka gugatan itu dapat dibantah oleh Tergugat dengan alat bukti yang sama. Kalau tidak dapat membantah atau bantahannya tidak dapat dibuktikan, maka gugatan Penggugat menjadi terbukti. Sesederhana itu," tuturnya.

Selain itu, laporan keuangan sebagai alat bukti tertulis, apabila dilaporkan dalam RUPS yang dibuat berita acaranya oleh notaris dalam sebuah akta, maka akta tersebut menjadi alat bukti otentik. "Jadi temuan yang dilakukan oleh auditor yang menjadi bukti tertulis atau bukti awal, kemudian disahkan di dalam RUPS, maka menurut ahli dalam persidangan, alat bukti tersebut menjadi alat bukti yang sifatnya sempurna menurut hukum," ungkapnya.

PT Java Fortis Corporindo menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya. Nany didalilkan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang perusahaan sebesar Rp 21,4 miliar untuk pembangunan industrial estate di Jombang. (gas)

Editor : Anggi Fridianto
PT Java Fortis uang perusahaan Jombang nany widjaja PN Surabaya