JOMBANG – MAW, 40, seorang ayah tiri asal Kecamatan Jogoroto diciduk Satreskrim Polres Jombang.
Ia ditangkap lantaran dilaporkan keluarga anak tirinya lantaran telah menyetubuhi gadis 12 tahun itu hingga hamil.
“Korban dan pelaku ini awalnya tinggal satu rumah, namun setelah kasus ini terbongkar anaknya memilih lari dari rumah dan kini ditempatkan di lokasi lain,” terang D, sumber terpercaya di Kecamatan Jogoroto.
Dari informasi yang didapatkannya, persetubuhan itu dilakukan aah tiri tersebut kepada gadis yang masih bersekolah kelas 6 SD.
Perbuatannya sendiri, dilakukan di rumah yang ditinggalinya bersama sang istri atau ibu kandung korban. Tak hanya sekali, perbuatan itu juga dilakukan MAW selama beberapa kali disertai ancaman dan menakut-nakuti korban.
“Informasinya ya dilakukan di rumahnya itu, saat ibunya tidak tahu, dan lebih dari satu kali yang jelas,” lanjutnya.
Kasus itu sendiri, terbongkar pada Mei 2026 lalu. Saat itu, korban merasakan gejala mual-muntah dan badannya panas. Hingga akhirnya diperiksakan ke dokter, dan diketahui jika ia telah dalam kondisi hamil.
Baca Juga: Kakek di Jombang Divonis 8 Tahun Penjara usai Setubuhi Gadis Difabel Berulang Kali
Namun, bukannya mendapat dukungan, korban justru disebut D sempat mendapat tudingan dari sang ibu kandung.
“Jadi ibu kandungnya ini lebih membela ayah tirinya itu, sehingga korban sempat diamankan di rumah saudaranya yang lain, dan saudaranya ini juga yang akhirnya melapor ke pihak kepolisian,” lanjutnya.
Sumber yang lain, N, menyebut MAW bahkan telah ditangkap pihak kepolisian beberapa minggu setelah laporan tersebut.
MAW, dibekuk sekitar awal hingga pertengahan Juli 2026 lalu.
“Untuk ayah tirinya sudah ditangkap, sementara anaknya diamankan di tempat aman, yang jelas tidak lagi satu atap dengan ibu kandung dan ayah tirinya,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan terkait penangkapan MAW tersebut.
Ia, juga telah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang. “Betul (penangkapannya,Red), kami bahkan sudah melakukan tahap satu atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan untuk diteliti,” singkatnya. (riz/ang)
Editor : Anggi Fridianto