JOMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada DPR, 24, guru di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Jombang yang terbukti memperkosa siswanya yang masih berusia 15 tahun.
Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang, Senin (3/8).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunizar Kilat Daya dengan hakim anggota Ivan Budi Santoso dan Putu Wahyudi. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Hery Saputra serta penasihat hukum terdakwa, Eko Wahyudi.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak yang merupakan siswanya sendiri.
”Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan perkosaan kepada anak,” ujar Ketua Majelis Hakim Yunizar Kilat Daya saat membacakan putusan.
Baca Juga: Cabuli Siswi SD, Kakek di Sumobito Jombang Akhirnya Meringkuk di Tahanan
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. ”Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” lanjutnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 618 KUHP Nasional. Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada Desember 2025. Saat itu, DPR yang berstatus guru honorer di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Jombang dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap siswanya.
Dalam penyidikan terungkap, terdakwa diduga memperdayai korban dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan. Modus tersebut digunakan untuk memperoleh video tidak senonoh korban yang kemudian dijadikan alat ancaman agar korban menuruti keinginan pelaku.
Perbuatan itu dilakukan di rumah terdakwa saat orang tuanya tidak berada di rumah. Korban yang mengalami tekanan akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya hingga berujung pada laporan ke kepolisian. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto