JOMBANG – Peredaran narkoba dan miras di Jombang semakin mengkhawatirkan. Dalam enam bulan pertama 2026, Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap sedikitnya 80 kasus dengan 113 tersangka. Mayoritas pengungkapan terjadi di lingkungan perumahan dan permukiman warga.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, menyebut 56 TKP berada di kawasan perumahan, perkampungan, dan permukiman. Sisanya di tempat umum 14 TKP, kos-kosan delapan TKP, serta gedung maupun ruko dua TKP.
“Data ini menunjukkan peredaran narkoba sudah menyasar lingkungan tempat tinggal masyarakat. Karena itu, kewaspadaan seluruh elemen masyarakat sangat penting,” ujarnya, Kamis (30/7).
Dari total kasus, 72 di antaranya sabu-sabu dan delapan kasus pil dobel L. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 522,42 gram, 73.240 butir pil dobel L, serta tiga butir ekstasi. ”Kita juga membongkar jaringan lintas daerah dengan TKP di Kediri, Mojokerto, dan Lamongan,” bebernya.
Baca Juga: 224 Murid Baru SMPN 2 Diwek Ikuti MPLS Ramah, Ada Edukasi Bullying hingga Bahaya Narkoba
Kecamatan Jombang menjadi lokasi pengungkapan terbanyak dengan 12 TKP, disusul Diwek 11 TKP, Mojowarno delapan TKP, Mojoagung tujuh TKP, Jogoroto enam TKP, serta sejumlah kecamatan lain dengan 1–4 TKP.
Selain narkoba, Polres Jombang juga membongkar peredaran miras ilegal di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Sabtu (25/7). Seorang pria berinisial C.A.P. diamankan bersama 473 botol minuman beralkohol berbagai merek dan puluhan galon arak putih.
Bowo menegaskan, pemberantasan narkoba dan miras membutuhkan dukungan masyarakat. ”Polres Jombang akan terus meningkatkan upaya preemtif, preventif, dan represif. Namun kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, dan generasi muda sangat diperlukan agar Jombang aman, sehat, dan bebas dari narkoba maupun miras,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto