JOMBANG – SR, 53, kakek asal Kecamatan Perak, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (30/7). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Luki Eko Andrianto. Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban yang merupakan seorang gadis difabel.
”Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan kami,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Adhyatma.
Terhadap putusan tersebut, pihak JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut, sementara terdakwa menyatakan menerima. Sesuai aturan, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
” JPU masih pikir-pikir, namun untuk terdakwa menyatakan menerima, jadi kami masih ada waktu hingga 7 hari setelah vonis untuk memutuskan sikap nanti,” pungkasnya
Baca Juga: Banding Ditolak, Trio Pembunuh dan Pemerkosa Tetap Dihukum Seumur Hidup
Kasus ini bermula dari aksi bejat SR terhadap gadis difabel yang memiliki keterbatasan intelektual. Perbuatan dilakukan berulang sejak 2019 hingga pertengahan 2025. Modusnya, pelaku memanggil korban yang tengah bermain lalu membawanya ke rumah saat sepi.
Aksi terbongkar setelah korban berani menceritakan kepada keluarga. SR ditangkap polisi pada November 2025 dan mulai disidangkan 29 Mei 2026. Pada 9 Juli lalu, JPU menuntutnya 12 tahun penjara sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto