Kasus Penculikan Satu Keluarga di Jombang Masuk Persidangan, Dua Terdakwa Terancam 12 Tahun Penjara

Achmad RW • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 07:33 WIB
Polisi membekuk Nur Hidayah, perempuan yang diduga menjadi otak kasus penculikan dan penyekapan yang menimpa satu keluarga asal Kecamatan Ngoro, Jombang.
Polisi membekuk Nur Hidayah, perempuan yang diduga menjadi otak kasus penculikan dan penyekapan yang menimpa satu keluarga asal Kecamatan Ngoro, Jombang.

 

JOMBANG – Kasus penculikan dan penyekapan satu keluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang, mulai memasuki babak persidangan. Dua terdakwa, Moh Zehri dan Bahar, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (28/7).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misbahul Amin mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. "Para terdakwa didakwa dengan Pasal 450 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 451 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Amin usai persidangan.

Ia menjelaskan, kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Usai pembacaan dakwaan, Amin mengatakan hanya terdakwa Bahar yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sementara Moh Zehri memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa. "Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Bahar," terangnya.

Baca Juga: Otak Penculikan Sekeluarga di Jombang Akhirnya Dibekuk, Sempat Buron 2 Bulan di Madura

Amin juga menyampaikan, perkara terhadap Nur Hidayah yang diduga menjadi otak penculikan disidangkan secara terpisah karena berkas perkaranya berbeda. Sidang perdana terhadap terdakwa tersebut dijadwalkan berlangsung Kamis (30/7) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus dugaan penculikan dan penyekapan terhadap satu keluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro. Korban yakni AA, 29, bersama istrinya ZR, 25, dan anak mereka KAA, 5, diduga diculik dari rumahnya pada Minggu (2/3) dini hari.

Aksi tersebut dipicu persoalan utang sebesar Rp 25 juta yang berkaitan dengan bisnis rokok ilegal. Ketiga korban kemudian dibawa dan disekap di sebuah rumah di wilayah Bangkalan, Madura. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi lebih dulu menangkap Moh Zehri dan Bahar pada Maret 2026. Sementara Nur Hidayah yang diduga menjadi otak pelaku baru berhasil dibekuk setelah dua bulan buron. Hingga kini, dua pelaku lainnya, yakni Sidi dan Zainudin, masih berstatus buron. (riz/naz)

Editor : Anggi Fridianto
Penculikan Jombang Sidang Penculikan Kasus Penyekapan Keluarga PN Jombang polres jombang