JOMBANG - Seorang warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus lowongan kerja di Kamboja.
Korban bernama Ugroseno Andreanto Mariland atau Aril, kini bersama sejumlah pekerja lain berada di Detensi Imigrasi Takeo sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia.
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kerja dan Transmigrasi Disnaker Jombang Siska Utami mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Aril menghubungi salah satu stasiun radio untuk meminta bantuan.
Informasi itu kemudian diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang dan langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.
”Kasus ini kami terima setelah korban menelepon ke salah satu radio. Setelah mendapat informasi itu, kami langsung melakukan tindak lanjut dan berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Timur,” ujarnya.
Siska menjelaskan, berdasarkan penelusuran awal, Aril merupakan warga Desa Mojowangi yang sebelumnya tinggal bersama kakeknya yang sudah lanjut usia.
Sebelum berangkat ke Kamboja, Aril sempat berpamitan untuk bekerja di Pontianak. ”Sebelumnya, dia sempat pamit ke Pontianak untuk bekerja, itu yang disampaikan kakeknya saat kami melakukan klarifikasi,” lanjutnya.
Namun, berdasarkan pengakuan korban, Aril justru berangkat ke Kamboja setelah menerima tawaran pekerjaan melalui media sosial. Awalnya, korban dihubungi melalui aplikasi Telegram, kemudian berlanjut melalui Facebook.
”Saat itu ia dijanjikan bekerja sebagai marketing online dengan gaji sekitar Rp 12 juta per bulan,” lanjut Siska.
Aril berangkat dari Jakarta pada 25 Februari 2025. Perjalanan dilanjutkan melalui Padang, kemudian Malaysia, sebelum akhirnya tiba di Siem Reap, Kamboja, pada 3 Maret 2025.
Setibanya di Kamboja, pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak sesuai. Aril justru ditempatkan di perusahaan yang diduga menjalankan praktik penipuan daring atau scam.
Selama bekerja, korban mengaku beberapa kali dipindahkan ke sejumlah wilayah di Kamboja, mulai Osmach, Bavet, Kampot hingga Poipet. Dalam periode tersebut, para pekerja disebut kerap mendapat hukuman fisik apabila tidak mampu memenuhi target perusahaan.
Kondisi korban semakin memburuk saat berada di Poipet. Menurut pengakuannya, perusahaan terakhir tidak lagi membayarkan gaji para pekerja dengan alasan mengalami krisis akibat maraknya penggerebekan.
Tak lama kemudian, pemilik perusahaan dikabarkan melarikan diri dengan membawa dokumen paspor para pekerja.
Karena tidak memiliki uang maupun dokumen perjalanan, Aril bersama sejumlah pekerja lainnya akhirnya berada di Detensi Imigrasi Takeo.
Mereka berharap segera mendapatkan bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia. Siska mengungkapkan, laporan resmi terkait kasus tersebut telah disampaikan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur. ”Kondisi korban saat ini baik.
Laporannya juga sudah diterima BP3MI Jawa Timur melalui surat resmi dari Disnaker Kabupaten Jombang. Yang jelas dia sudah di lokasi aman. Saat ini kami tinggal menunggu tindak lanjut dari BP3MI Surabaya,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran awal, Disnaker Jombang menduga Aril berangkat ke Kamboja tidak melalui prosedur resmi sebagai pekerja migran Indonesia.
”Kemungkinan besar yang bersangkutan memang berangkat secara ilegal. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi dan tidak memiliki izin yang jelas,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto