Dinilai Sadis, Pelaku Pembunuh Paranormal di Tembelang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Achmad RW • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 13:58 WIB
Suwarno, 46, dituntut penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (28/7).
Suwarno, 46, dituntut penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (28/7).

 

JOMBANG – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Mutmainah, 74, paranormal asal Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, memasuki babak tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Suwarno, 46, dengan pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (28/7).

Sidang yang berlangsung di ruang Kusuma Atmaja itu dimulai sekitar pukul 12.55. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Triu Artanti dengan hakim anggota Bagus Sumanjaya dan Putu Wahyudi.

Dalam persidangan, JPU Septian Hery Saputra menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa Suwarno bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain disertai perencanaan sesuai dengan dakwaan pertama penuntut umum atau melanggar Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucap Septian saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa. "Menuntut terdakwa dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Suwarno dinilai sangat memberatkan lantaran dilakukan dengan cara yang sadis. “Yang meringankan tidak ada,” ucap Septian.

Baca Juga: Pembunuh Istri Siri di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara, Hakim Sebut Aksinya Keji

Septian menilai terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban setelah dibuang.

Perbuatan tersebut menjadi salah satu alasan utama jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara untuk hal-hal yang meringankan, jaksa menyatakan tidak ada.

Usai mendengarkan tuntutan, Suwarno tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Kuasa hukum terdakwa, Eko Wahyudi, kemudian menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Eko meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan bagi kliennya.  “Kami mohon waktu dua minggu yang mulia, untuk penyusunan pembelaan secara tertulis,” ucap Eko.

Permintaan itu dikabulkan, sehingga sidang ditunda dan akan kembali digelar pada (11/8) dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaaan dari terdakwa.

Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan terdakwa, Suwarno mengakui telah membunuh Mutmainah. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku melakukan pembunuhan karena mendapat bisikan dan petunjuk gaib. Namun, dalam penyidikan, terungkap pembunuhan itu dipicu persoalan bisnis rentenir yang dijalankan terdakwa menggunakan uang milik korban.

Baca Juga: BRImo Makin Mendunia, BRI Buka Akses Registrasi dan Pembukaan Rekening dari 15 Negara

Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap Mutmainah pada 3 November 2025. Setelah menghabisi nyawa korban, Suwarno membawa kabur uang, perhiasan, dan mobil milik korban. Jasad korban kemudian dibuang di tempat pembuangan sampah di wilayah Ngimbang, Lamongan, sebelum akhirnya dibakar untuk menghilangkan jejak.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Suwarno dengan dakwaan berlapis, dengan dakwaan utama pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman maksimalnya pidana mati. (riz)

 

Editor : Anggi Fridianto
sidang Jombang hukum Jombang Paranormal Jombang pembunuhan jombang PN Jombang