JOMBANG – SR, 53, warga Kecamatan Perak, terancam dijatuhi hukuman berat dalam perkara rudapaksa terhadap seorang gadis difabel berusia 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
”Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra melalui JPU Yoga Adhyatma.
Yoga menjelaskan, tuntutan yang dibacakan pada 9 Juli tersebut didasarkan pada Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Menurut JPU, unsur yang terbukti dalam persidangan adalah perbuatan persetubuhan. ”JPU menilai yang terbukti adalah perbuatan persetubuhannya,” imbuhnya.
Baca Juga: Cabuli Siswi SD, Kakek di Sumobito Jombang Akhirnya Meringkuk di Tahanan
Kasus itu bermula pada 2019. Saat itu, SR diduga berulang kali memperdaya korban yang mengalami keterbatasan intelektual. Korban dipanggil ketika bermain di sekitar rumah, kemudian diajak masuk ke rumah yang sepi sebelum mengalami kekerasan seksual.
Perbuatan tersebut berlangsung hingga pertengahan 2025. Kasus akhirnya terbongkar setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Keluarga kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi.
SR ditangkap pada November 2025 dan proses hukum berlanjut ke persidangan. Sidang perdana digelar pada 29 Mei 2026.
Agenda pembacaan vonis yang semula dijadwalkan berlangsung Kamis (23/7) harus ditunda karena majelis hakim belum siap. Sidang vonis dijadwalkan kembali pada pekan depan. ”Kamis (23/7) kemarin itu agendanya vonis, namun karena majelis hakim belum siap, sehingga ditunda hingga pekan depan,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto