JOMBANG – Satlantas Polres Jombang menetapkan ABD, 24, sopir truk Hino bermuatan minuman kemasan jenis jelly drink, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.
Kecelakaan yang terjadi Rabu (22/7) itu menewaskan dua orang dan melukai enam korban lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Jombang menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sopir, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda M Nurul Iman mengatakan, ABD telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum. "ABD, sopir truk Hino, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan," kata Nurul Iman, Kamis (23/7).
ABD dijerat Pasal 311 ayat (5) dan ayat (3), serta Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Nurul menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan unsur kesengajaan dalam perkara tersebut. Penyidik menemukan sistem pengereman truk mengalami gangguan akibat minim perawatan. Meski mengetahui kondisi itu, tersangka tetap mengemudikan kendaraan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan rem mengalami gangguan karena minim perawatan. Sopir sempat memperbaiki rem sendiri di Ngawi saat perjalanan dari Jakarta ke Surabaya, padahal seharusnya kendaraan dibawa ke bengkel," ujarnya.
Polisi menduga keputusan tersangka tetap mengoperasikan truk dalam kondisi rem bermasalah menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Gudo Jombang, Truk Hino Diduga Salip Kendaraan Tewaskan Pengendara Honda Beat
Saat kembali dari Surabaya menuju Jakarta, truk Hino bernopol B 9188 PEU melaju di jalur kiri Jalan Raya Desa Janti. Sesampainya di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, truk menabrak tiga sepeda motor yang sedang berhenti akibat kepadatan arus lalu lintas.
Setelah menghantam ketiga sepeda motor, truk terus melaju ke sisi kiri jalan dan menabrak empat pejalan kaki yang berada di tepi jalan.
Akibat kecelakaan itu, dua korban meninggal dunia di lokasi, yakni MS, 26, penumpang Honda Vario asal Kecamatan Peterongan, serta DM, 23, pejalan kaki asal Kecamatan Tembelang.
Enam korban lainnya mengalami luka-luka, terdiri dari tiga pengendara sepeda motor dan tiga pejalan kaki. Seluruh korban sempat dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Nurul menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kondisi kendaraan sebelum kecelakaan terjadi.
"Penyidikan masih terus berjalan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab," pungkasnya.
Kecelakaan beruntun itu terjadi di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, tepat di depan Kantor Samsat Jombang.
Truk Hino bernopol B 9188 PEU diduga mengalami gangguan rem hingga menabrak tiga sepeda motor yang sedang berhenti akibat kemacetan, kemudian menghantam empat pejalan kaki di sisi selatan jalan.
Insiden tersebut menewaskan dua orang, yakni MS, 26, penumpang Honda Vario asal Kecamatan Peterongan, dan DM, 23, pejalan kaki asal Kecamatan Tembelang, serta menyebabkan enam korban lainnya mengalami luka-luka. (riz)
Editor : Anggi Fridianto