Pembunuh Istri Siri di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara, Hakim Sebut Aksinya Keji

Achmad RW • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 14:23 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Purnomo, 60, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirinya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Purnomo, 60, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirinya

 

JOMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Purnomo, 60, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Tri Retno Jumilah, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung. Putusan itu dibacakan dalam sidang di ruang Cakra PN Jombang, Kamis (23/7).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.05 dipimpin Ketua Majelis Hakim Luki Eko Andrianto dengan hakim anggota Bagus Sumanjaya dan Ivan Budi Santoso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misbahul Amin hadir mewakili Kejaksaan Negeri Jombang, sedangkan terdakwa didampingi dua penasihat hukum dari Posbakum Jombang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau melanggar Pasal 459 KUHP Nasional sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Luki Eko Andrianto saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” lanjutnya.

Luki menjelaskan, putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti hingga pembelaan terdakwa.

Menurutnya, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan sehingga terdakwa layak dijatuhi hukuman berat. “Hal yang memberatkan, terdakwa membunuh korban dengan cara yang keji. Korban juga merupakan istri siri terdakwa. Selain itu terdakwa mengambil harta benda milik korban setelah pembunuhan dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga: Tewaskan Istri Siri lalu Kabur ke Lampung, Purnomo Dituntut 18 Tahun Penjara

Sementara itu, terdapat dua hal yang meringankan terdakwa. Yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana dan usianya yang sudah lanjut. “Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan usianya sudah lanjut,” ujar Luki.

Usai persidangan, Luki mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama atau conform dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum. “Putusan majelis hakim conform dengan tuntutan jaksa,” katanya.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menentukan sikap. Baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan masih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum.

Sebelumnya, JPU Misbahul Amin menuntut Purnomo dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tri Retno Jumilah sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan telah direncanakan. Terdakwa juga dinilai telah menghilangkan nyawa istri sirinya sekaligus membawa kabur uang tabungan sekitar Rp59,94 juta beserta sejumlah perhiasan emas milik korban. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Baca Juga: Kejamnya Purnomo Bunuh Istri Siri Terungkap di Persidangan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Tri Retno Jumilah di rumahnya di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung (13/11/2025). Korban ditemukan dalam kondisi membusuk setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi keluarganya. Hasil penyelidikan mengungkap korban dibunuh Purnomo menggunakan linggis setelah keduanya terlibat pertengkaran. 

Saat mengetahui korban masih bernapas, terdakwa kemudian membekap wajah korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Lampung sambil membawa uang tabungan dan perhiasan milik korban sebelum akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Lampung Timur. (riz/ang)

Editor : Anggi Fridianto
kasus kriminal Jombang vonis pembunuhan Jombang pembunuhan jombang PN Jombang Jombang