Empat Terdakwa Greenhouse Ganja di Jombang Dituntut Berbeda, Dalang Utama Terancam 13 Tahun Penjara

Achmad RW • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 20:33 WIB
Empat terdakwa kasus greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (21/7) siang.
Empat terdakwa kasus greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (21/7) siang.

 

JOMBANG – Empat terdakwa kasus greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (21/7) siang.

Masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda sesuai peran mereka dalam perkara tersebut.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 itu digelar dengan menghadirkan keempat terdakwa secara bersamaan di ruang sidang. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara bergiliran.

Terdakwa Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat. Dalam tuntutam yang dibacakan JPU Sultoni, Petrus dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Petrus dengan pidana penjara selama 13 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 10 hari.

Sementara itu, terdakwa Rama Susanto dituntut 11 tahun penjara. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Misbahul Amin, Rama dinilai terbukti melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menanam dan memelihara narkotika sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dakwaan penuntut umum. Selain pidana penjara, Rama juga dituntut membayar denda Rp 8 juta subsidair delapan hari kurungan.

Baca Juga: Kasus Greenhouse Ganja Jombang Disidangkan, 4 Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Terdakwa Yulius Vasih alias Jayus yang menghadapi sidang tuntutan ke tiga, juga dinilai terbukti melanggar Pasal 114  ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Dalam sidang yang dibacakan JPU Septian Hery Saputra, Yulius dituntut pidana penjara selama delapan tahun serta denda Rp 5 juta subsidair lima hari kurungan.

Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, Ike Dewi Sartika yang mendapat giliran paling terakhir, hanya dituntut satu tahun penjara. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Sultoni, Ike dinilai terbukti tidak melaporkan adanya tindak pidana yang diketahuinya. Jaksa tidak menuntut pidana denda terhadap terdakwa.

“Jadi tuntutan memang sudah kami hitung dan pertimbangkan dengan peran dan tindakan masing-masing, namun secara umum mereka terbuktinya di pasal 114 dan pasal 111 ayat 2 UU narkotika,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra usai persidangan.

Deady, menjelaskan tuntutan paling berat, dijatuhkan kepada Petrus karena dalam persidangan ia terbukti jadi otak komplotan yang mengatasnamakan penelitian ganja itu.

Baca Juga: Kasus Greenhouse Ganja Rp 6,5 Miliar di Jombang Masuk Sidang Perdana, Tiga Terdakwa Diadili

“Jadi memang otaknya Petrus paling berat, Rama selaku orang yang disuruh menanam, Yulius sebagai orang rekrutan Rama dan Ike sebagai yang tahu tapi tidak melapor, sehingga paling rendah memang tuntutannya,” terangnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan rumah yang dijadikan greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang pada 15 Desember 2025. Polisi menemukan 156 pot tanaman ganja yang dibudidayakan di empat ruangan, ganja siap edar, hingga rendaman ganja dengan alkohol. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 40 kilogram dengan nilai ditaksir Rp 6,5 miliar.

Dalam dakwaan juga terungkap adanya dua orang yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Kris yang diduga menjadi pemodal utama sekaligus pengirim benih ganja dari London, serta Arfan alias Kental yang disebut ikut terlibat dalam proses penanaman ganja.

Sebelumnya, keempat terdakwa telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan. Meski demikian, mereka tetap berdalih greenhouse ganja tersebut dibuat untuk kepentingan penelitian. Jaksa menegaskan alasan itu tidak dapat dibenarkan karena para terdakwa tidak memiliki izin, sehingga seluruh aktivitas tersebut tetap merupakan perbuatan melawan hukum.  (riz/ang)

Editor : Anggi Fridianto
ganja Jombang narkotika Jombang PN Jombang greenhouse ganja Kejari Jombang